Paling Banyak Wisatawan, Seribuan Orang Langgar Merokok di Kawasan Malioboro

 Paling Banyak Wisatawan, Seribuan Orang Langgar Merokok di Kawasan Malioboro

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan teguran kepada pelanggar KTR di Malioboro, pada Senin (30/6/2025). Tercatat pelanggar KTR di Malioboro mencapai 1.137 orang yang didominasi oleh wisatawan. --Dok. Sat Pol PP YK

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mencatat seribuan orang pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro, sepanjang Januari hingga Juni 2025. 

Pelanggar KTR di Malioboro tercatat mencapai 1.137 orang, di mana pelanggar paling banyak dari wisatawan dan sebagian warga lokal seperti pelaku jasa pariwisata. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan sosialisasi kepada wisatawan gencar dilakukan, sehingga jumlah pelanggar KTR itu cenderung turun, misalnya pada bulan Januari ada 310 pelanggar tapi di bulan Mei ada 236 pelanggar dan Juni ada 93 pelanggar.

“Sebenarnya cuma silahkan merokok pada tempatnya. Arahan kita itu yang penting tidak di sepanjang jalur Malioboro. Monggo kalau mau ke sirip-sirip jalan di Malioboro. Kita hanya terbatas untuk memberikan kenyamana bagi pengunjung Malioboro,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (4/7/2025). 

BACA JUGA : Berikan Ruang Bagi Perokok, Ini 17 Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

BACA JUGA : Unik, Ada Lomba Cari Puntung Rokok di Acara Selasa Wagen Malioboro

Menurutnya, wisatawan yang diberi peringatan teguran, tanggapannya positif terkait Malioboro sebagai tempat yang nyaman untuk semua. Namun mereka juga ingin diarahkan ke tempat yang diperbolehkan merokok. 

Untuk itu, pihaknya berharap penanda Tempat Khusus Merokok (TKM) di Malioboro dapat diperbanyak dan Pemda DIY bisa memberikan dukungan dengan memberikan contoh penanda TKM yang diharapkan karena Malioboro juga kawasan sumbu filosofi.

“Kami juga mendorong terbentuknya Satgas KTR DIY yang membersamai Satgas KTR Yogya untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua masyarakat,” katanya. 

Berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan teguran kepada para pelanggar peraturan daerah KTR di Malioboro. 

BACA JUGA :  Ingatkan Sanksi Berat, Satpol PP Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Kota Yogyakarta

BACA JUGA : Dimulai dari Plaza Malioboro, Pekan Ini Pemkot Yogyakarta Targetkan Verifikasi 20 Tempat Khusus Merokok

Peringatan teguran itu sekaligus menyosialisasikan lokasi TKM di kawasan Malioboro yang telah ditambah. Meskipun TKM sudah ditambah, Pemkot Yogyakarta dalam menerapkan yustisi atau sanksi hukum bagi pelanggar KTR di Malioboro dilakukan bertahap.

Selama ini, penegakan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang KTR belum sampai menerapkan sanksi yustisi seperti denda. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait