DePA RI Sebut Harus Ada Solusi Male Order Bride WNI di Tiongkok

DePA RI Sebut Harus Ada Solusi Male Order Bride WNI di Tiongkok

DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) menyoroti persoalan Male Order Bride Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Tiongkok, saat melakukan diskusi dengan KBRI di Beijing, Senin (1/7/2025). --Dok. DePA RI

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), TM Luthfi Yazid, menyoroti persoalan Male Order Bride Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Tiongkok. 

Dalam pertemuan Delegasi DePA-RI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, mengadakan diskusi disertai tanya jawab tentang Male Order Bride yang cenderung meningkat dan menimbulkan persoalan. 

Male Order Bride adalah pernikahan antara orang Indonesia dengan orang China melalui perantaraan agent yang ada di Indonesia maupun agent yang ada di China. 

"Terkait Male Order Bride, belum ada data dan jumlah yang pasti, akan tetapi kecenderungan Male Order Bride bermasalah meningkat. Pernikahan WNI dengan warga negara China 'difasilitasi' oleh agen di kedua negara melalui iklan dan promosi yang menggiurkan," ujar Luthfi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025). 

BACA JUGA : Ketum DePA Luthfi Yazid Serukan Kerja Sama dalam Forum Advokat Internasional Tiongkok

BACA JUGA : DePA RI Bangun Kerjasama dengan Beijing Lawyers Association, Pertukaran dan Magang Advokat

Dalam promosi, misalnya, diinfokan bahwa calon suami yang WNA tersebut dikatakan seorang pengusaha, kaya, good looking, setia dan sebagainya. 

"Persis seperti biro jodoh. Setelah terjadi kesepakatan kemudian calon suami yang warga negara China tersebut membayar 'mahar' kepada perempuan Indonesia melalui agent," katanya.  

Misalnya membayar mahar Rp100 juta atau Rp300 juta. Akan tetapi uang yang sampai ke calon isteri hanya sebagian saja karena dipotong oleh agent. 

Dalam prakteknya di lapangan, setelah mereka menenuhi persyaratan administratif untuk menikah dan dilaksanakan pernikahan, tidak lama timbul permasalahan. 
BACA JUGA : Perluas Jangkauan Layanan Hukum, Advokat Muda Ini Bangun Platform Digital

BACA JUGA : Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana

Luthfi bilang muncul kekecewaan, terutama karena ternyata sang suami, misalnya, hanyalah penjual kelontongan yang sangat kecil, atau bahkan suaminya pemalas dan pengangguran. 

"Male Order Bride mirip dengan kawin kontrak, hanya saja Male Order Bride ini 'dilegalisasi'. Kemudian juga ternyata di China mereka tinggal di pelosok desa. Ini tidak sesuai dengan harapan si perempuan saat di Indonesia. Akhirnya timbul percekcokan, dan akhirnya si perempuan minta cerai. Nah si suami keberatan karena sudah merasa membayar 'mahar'," jelasnya.  

DePA RI menyebutkan kasus-kasus semacam ini banyak terjadi di Tiongkok. Sehingga diharapkan KBRI bisa menyelesaikan tuntas masalah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: