Ketum DePA Luthfi Yazid Serukan Kerja Sama dalam Forum Advokat Internasional Tiongkok
Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) TM Luthfi Yazid, menyerukan pentingnya kerjasama internasional antar organisasi advokat, dalam forum advokat internasional, Sabtu (28/6/2025).--Dok. DePA RI
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), TM Luthfi Yazid, menyerukan pentingnya kerjasama internasional antar organisasi advokat.
DePA-RI mengirimkan 16 utusan dalam forum yang bertema “Rule of Law Safeguarding The Silk Road Joint Efforts For A Sharef Future: Forum Related Legal Services Under Belt and Road Cooperation” di Tiongkok.
Dalam kegiatan yang diprakarsai oleh Beijing Lawyers Association (BLA) itu, Luthfi Yazid mengemukakan dalam perkembangan geopolitik serta ketidakpastian ekonomi global, harmonisasi, saling menghargai dan saling bekerjasama antar negara menjadi penting.
"Hubungan Indonesia dan Tiongkok yang sudah terbina sejak lama harus dipelihara dengan prinsip saling menguntungkan dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
BACA JUGA : DePA RI Bangun Kerjasama dengan Beijing Lawyers Association, Pertukaran dan Magang Advokat
BACA JUGA : Perluas Jangkauan Layanan Hukum, Advokat Muda Ini Bangun Platform Digital
Menurutnya, Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial.
Luthfi Yazid menyampaikan bahwa advokat dan praktisi hukum harus menempatkan hukum bukan sebagai law in text namun lebih dari itu sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan tegaknya prinsip negara hukum (The Rule of Law) sebagai mandat konstitusional.
"Indonesia juga sangat terbuka bagi investasi asing dengan catatan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia haruslah juga dapat mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.
DePA-RI merupakan satu-satunya Organisasi Advokat (OA) dari Indonesia yang menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Beijing Lawyers Association (BLA) beserta enam organisasi advokat lainnya seperti Organisasi Advokat Laos, Thailand, Mongolia, Zimbabwe, dan Nigeria.
BACA JUGA : Putusan MK Pendidikan 9 Tahun Gratis, Pakar Hukum UMY Sebut Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Swasta
BACA JUGA : Berikan Perlindungan, Kementerian Hukum DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO
MOU juga ditandatangani bersama beberapa Organisasi Arbitrase di kawasan Asia.
Perhelatan tersebut ditindaklanjuti dengan simposium yang mengangkat berbagai tema hukum aktual terkait hukum investasi, mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution), digital economy, artificial intellegent (AI) dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: