Usia Lebih 100 Tahun, Jembatan Kewek Akan Diperbaiki? Ini Kata Sri Sultan
Jembatan Kewek atau Kleringan sisi utara yang baru, di kawasan Kali Code, Tegal Panggung, Danuerjan, Kota Yogyakarta, di mana Jembatan sisi selatan telah berusia 100 tahun dan disebut ada kerusakan. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi soal kondisi Jembatan Kewek yang dilaporkan mengalami kerusakan dan patah pada sejumlah bagian.
Namun, Sri Sultan menekankan bahwa proses penanganan jembatan yang terletak di kawasan Kota Yogyakarta itu berada sepenuhnya dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Saat ditanya kemungkinan adanya arahan perbaikan dari Pemda DIY, Sri Sultan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemkot.
“Ya coba dilihat dulu, saya belum dapat laporan dari kota maunya apa,” ujarnya ditemui di Ballroom Sahid Raya Yogyakarta, Senin (24/11/2025).
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Pilih Nama Jembatan Kabanaran, Gantikan Jembatan Pandansimo
BACA JUGA : Presiden Prabowo Tegaskan Pariwisata Penyumbang Devisa, Jembatan Kabanaran Buka Peluang Baru
Jembatan Kewek dikenal sebagai salah satu infrastruktur tua di pusat kota Yogyakarta. Ketika dikonfirmasi soal usia jembatan yang disebut telah lebih dari satu abad, Sri Sultan menanggapi santai.
“Ora ngerti (tidak paham). Ya kalau 100 kan (saya) belum lahir,” ucapnya.
Terkait dorongan percepatan perbaikan karena kondisi jembatan yang disebut sudah patah, Sri Sultan kembali menegaskan posisi kewenangan berada di pemerintah kota.
“Yang penting itu kan wewenangnya di kota. Ya nanti kita lihat, kita perlu partisipasi enggak? Apakah itu kita memerlukan jembatan baru? Atau yang lama diperbaiki, diperkuat? Saya kan belum tahu. Tunggu dulu dari kota,” jelasnya.
BACA JUGA : Ribuan Mahasiswa Teknik Sipil Adu Inovasi Jembatan dan Gedung di UNY
BACA JUGA : Tim Jogja Cling Lakukan Aksi Bersih-bersih Vandalisme di Jembatan Kleringan Kota Yogyakarta
Sri Sultan juga menyebut bahwa proses penanganan, termasuk kemungkinan pengajuan bantuan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetap merupakan ranah Pemkot Yogyakarta.
“Ya itu wewenang. Yang bikin kota ya biar kota. Kita tunggu, belum tentu. Jadi ya jangan mendului, kota punya wewenang, biar kota menyelesaikan dulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: