Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata, Bupati Harda Tegaskan Hormati Proses Hukum
Bupati Sleman Harda Kiswaya, ditemui di GOR Lembah UGM, Senin (29/9/2025), menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai keimanan beragama dalam membentuk karakter aparatur sipil negara (ASN), menyusul eks Kadiskominfo Sleman tersandung kasus korupsi.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya menyatakan sikap hormat dan kehati-hatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Harda menyatakan seluruh dokumen terkait kebijakan hibah desa wisata telah masuk dalam ranah kejaksaan dan oleh karenanya ia memilih tidak banyak berkomentar.
“Sudah, dokumennya sudah masuk di kejaksaan. Itu sudah menjadi materi hukum. Saya tidak akan ikut bicara terlalu jauh, nanti tidak pas,” ujar Harda di Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/10/2025).
Menurut Harda, keputusan-keputusan terkait hibah desa wisata kala itu diambil berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, dan pelaksanaannya telah melalui mekanisme yang melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
BACA JUGA : Kejari Sleman Tegaskan Profesional Tangani Kasus Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Sri Purnomo
“Pada saat itu, saya berupaya agar program ini berjalan baik, maka dalam pembentukan tim pelaksana, saya libatkan teman-teman kejaksaan dan kepolisian,” katanya.
Terkait anggapan bahwa tanggung jawab lebih besar seharusnya berada pada Sekretaris Daerah saat itu, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana, Harda enggan berkomentar banyak.
“Monggo saja, itu pendapat dari pihak kuasa hukum. Saya hormati. Tapi yang pasti, saya sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan menyampaikan apa yang saya ketahui,” terangnya.
Harda juga menolak untuk memberikan penilaian terhadap penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang dijadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020
BACA JUGA : Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman
“Pertanyaan soal itu monggo ke kejaksaan. Saya tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan lebih jauh karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Harda menyebut bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya selaku pejabat publik. Dia menilai bahwa pengalaman hukum ini menjadi momentum untuk lebih berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: