Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar di UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Proses Hukum

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan belum ada laporan menempuh jalur hukum yang dilakukan oleh korban pelecehan seksual, pihaknya fokus mengutamakan pendampingan kepada para korban. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Paling utama, bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas bisa melanjutkan proses akademiknya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi kepada dosen Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sleman Alami Penurunan di Tahun 2024, Ini Jumlahnya
BACA JUGA : Pemkot Jalin Kemitraan di Wilayah untuk Cegah Terjadinya Kekerasan Pada Anak
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebutkan tindakan kekerasan seksual tersebut, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Menurutnya, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan EM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: