Dua Hari Pasca Lebaran 2025, Kedatangan Penumpang Masih Tinggi di Daop 6 Yogyakarta

Dua Hari Pasca Lebaran 2025, Kedatangan Penumpang Masih Tinggi di Daop 6 Yogyakarta

Dua hari pasa Lebaran 2025, stasiun di Daop 6 Yogyakarta masih menerima kedatangan lebih tinggi dibanding keberangkatan, yakni mencapai 30.480 penumpang pada Rabu (2/4/2025). prediksi puncak arus balik di Daop 6 Yogyakarta akan terjadi pada Sabtu 5 April --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Tingginya intensitas perjalanan KA pada masa arus balik Angkutan Lebarann 2025 ini sehingga sangat penting bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor maupun mobil agar selalu disiplin, waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA :  202.332 Tiket Mudik Terjual, Ini 4 Kereta dengan Okupansi Capai 70 Persen

BACA JUGA :  Pasca Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta, KAI Daop 6 Siagakan CCTV Tambahan

"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Feni.

Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

“Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang," jelasnya. 

BACA JUGA : Layani Lempuyangan - Kampungbandan, Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Mudik Motor Gratis 2025

BACA JUGA :  Direksi KAI Lakukan Inspeksi Kesiapan Angkutan Lebaran 2025 di Daop 6 Yogyakarta

Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tuturnya.

Empat Kecelakaan Temperan di Daop 6 Yogyakarta

KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama tahun 2025, yakni hingga 1 April 2025 ini terdapat empat temperan yang melibatkan kereta api dan kendaraan di wilayah KAI Daop 6. Lebih banyak dibandingkan tahun 2024 lalu pada periode yang sama dimana tercatat ada tiga kali temperan.

BACA JUGA : Gapeka Baru 2025, Kereta Berhenti di Stasiun Wates Daop 6 Yogyakarta jadi Lebih Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: