Soal Protes THR Nakes, Ini Penjelasan RSUP Dr. Sardjito

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju (dua dari kiri) dan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti (dua dari kanan), dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025), terkait pembarayan THR pegawai rumah sakit. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Pembayaran penyesuaian THR intensif tersebut sudah mulai proses dibayarkan hari ini. Pemberitaan yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RSUP Dr. Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, mengungkapkan penyesuaian pemberian THR tersebut dilakukan setelah Rumah Sakit mendapat kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR, Bisa Konsultasi Lewat WA dan Website
BACA JUGA : Dinperinaker Brebes Warning Perusahaan, THR Dilarang Dicicil atau Dipotong
"Kita keluar dari pakem, tadinya maksimal 45 persen, kita meminta izin kepada Dirjen di angka 48 persen. Pendapatan kita itu di angka RP124 miliar dalam sebulan. Seharusnya idealnya di angka Rp140 miliar," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Dr. Sardjito, sehingga dengan angka 48 persen, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR intensif tersebut.
"Kalau kita pakai 45 persen, pegawai hanya menerima Rp2 juta. Tapi kalau kita pakai 48 persen, mereka bisa menerima Rp3,5 jta hingga Rp4,5 juta. Nilainya tak sama, karena disesuaikan dengan posisi dan grade jabatan masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, RSUP Dr. Sardjito telah membayarkan THR Gaji dan THR Intensif kepada 3.129 pegawai yang terdiri dari 1.808 pegawai PNS, 413 pegawai PPK, dan 908 pegawan BLU non ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: