Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR, Bisa Konsultasi Lewat WA dan Website

Pemkot Yogyakarta membuka posko pengaduan THR dan BHR Tahun 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta, atau bisa melalui online via web dan nomor WA. --Dok. Pemkot Yogyakarta
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025, yang dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Berlangsung selama kurang lebih sepekan, pengaduan dan konsultasi juga dapat disampaikan secara online melalui web dan kontak nomor whatsapp.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengungkapkan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pelayanan pengaduan dan konsultasi THR keagamaan. Masyarakat para pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi THR dan BHR tersebut.
“Hari ini kita membuka posko aduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa Dinsosnakertrans membuka pelayanan untuk THR, (posko) ini juga sebagai perwujudan kepedulian kita untuk masyarakat kota. Kami mengajak para pengusaha untuk memberikan hak kepada karyawan,” kata Wawan, Kamis (13/3/2025).
Wawan menyebutkan para pengusaha diberikan waktu sampai 7 hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang melanggar tidak memberikan THR kepada pekerja atau karyawan, maka akan ada tim dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dan kendala yang dihadapi. Pihaknya memahami kondisi ekonomi saat ini tidak baik, tapi sebagai pengusaha diharapkan mendahulukan hak-hak karyawan.
BACA JUGA : OPD Pemkot Yogyakarta Komitmen Dukung Program Percepatan 100 Hari Kerja Wali Kota
BACA JUGA : Ubah Kesan Kumuh, Pemkot Yogyakarta Tanam Pohon di Area Depo Sampah
“Justru ada posko ini, diharapkan kita mengajak para pengusaha untuk lebih peduli kepada karyawan dengan memberikan haknya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idulfitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR. Sedangkan H-6 sampai H+7 Idulfitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.
“Silahkan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke (peduli) dan menyelesaikan, Kuncinya adalah komunikasi,” ujar Maryustion.
Pembayaran THR tahun 2025 telah diatur antara lain melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
BACA JUGA : Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan UGM
BACA JUGA : Wali Kota Yogyakarta Hasto: Skema Kerja Sama Sampah ITF Bawuran Diharapkan Government to Goverment
Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: