Soal Protes THR Nakes, Ini Penjelasan RSUP Dr. Sardjito

Soal Protes THR Nakes, Ini Penjelasan RSUP Dr. Sardjito

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju (dua dari kiri) dan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti (dua dari kanan), dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025), terkait pembarayan THR pegawai rumah sakit. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito memberikan pernyataan klarifikasi, berkaitan dengan aksi damai para pegawai dan tenaga kesehatan yang memprotes pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

RSUP Dr. Sardjito menjelaskan tak melakukan pemotongan THR serta menjelaskan berkaitan dengan THR intensif yang sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan tentang Pembayaran THR 2025 pada RS di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, mengatakan tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya, pada RS Vertikal Kementerian Kesehatan, diberikan berbeda dengan sektor swasta, dalam dua kompenen yaitu THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen dan THR insentif seusai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

"Bahwa THR Insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit," ujar Nusati dalam konferensi pers di Gedung Administasi Pusat (GAP) Sardjito, Rabu (26/3/2025).

BACA JUGA : Ratusan Nakes dan Pekerja di RSUP Dr. Sardjito Protes Pembayaran THR dan Beban Kerja yang Meningkat

BACA JUGA : Gubernur DIY Dukung Transformasi RSUP Dr. Sardjito Jadi Rumah Sakit Level Asia

Menurutnya, audiensi yang terjadi pada hari Selasa (25/3/2025) menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR Insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan yang didasarkan pada kemampuan keuangan RS.

Untuk itu, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan pembayaran 100 persen THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni, dibayarkan pada 18 Maret 2025.

Selain itu, di tanggal yang sama, THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk pegawai BLU Non ASN telah dibayarkan 100 persen, mulai dari Rp2 juta hingga Rp24 juta sesuai dengan grade jabatan.

"Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR intensif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan rumah sakit," jelasnya. 

BACA JUGA : Alternatif Pelayanan Rawat Jalan, RSUP Dr. Sardjito Resmi Buka Layanan JKN Eksekutif

BACA JUGA : Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Pundong Bantul Saat Ini Jalani Perawatan di RSUP dr Sarjito

Ketentuannya yakni dokter spesialis untuk RSUP Dr. Sardjito dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rerata Fee For Service pada tiga bulan terakhir, dengan nilai yang dibagikan Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta.

Sementara untuk pegawai BLU diberikan 48-77 persen pada setiap jenjan Pelaksana Keperawatan (PK) senilai Rp3 juta hingga Rp6,2 juta. Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari operasional staff sampai dengan Strategis Leader diberikan sebesar 43-98 persen dengan minimal yang diberikan Rp2,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: