Tabel Angsuran Pinjaman Online di Akulaku dengan Tenor 30 Hari, Plafon Mulai 600 Ribu hingga Rp2 Juta

Tabel angsuran pinjaman online Akulaku lengkap tenor 30 hari-Foto by Gizmologi-
diswayjogja.id - Akulaku adalah satu dari sekian platform pinjaman online atau pinjol yang cukup populer di Indonesia, dimana menawarkan kemudahan akses pembiayaan dengan proses cepat dan tanpa agunan.
Aplikasi pinjaman online Akulaku ini menghadirkan pinjaman tunai dan pembayaran cicilan untuk pembelian produk,
Hal tersebut membuat platform pinjaman uang ini menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat atau ingin berbelanja secara kredit.
Dengan pengajuan hanya melalui ponsel, Akulaku menjanjikan pencairan dana dalam waktu singkat, bahkan bisa dalam hitungan jam setelah persyaratan terpenuhi.
BACA JUGA : Aplikasi Milieu Surveys Penghasil Uang Terbukti Bayar Mulai 50 Ribu, Punya Banyak Metode Penarikan
BACA JUGA : 4 Rekomendasi Aplikasi Survei Online Penghasil Uang Paling Banyak Dipakai di 2025
Biaya Pinjaman di Akulaku
Bunga yang diberikan Akulaku tergolong ringan dibandingkan dengan perusahaan pinjaman online lainnya.
Bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam setiap bulannya sebesar 2,6% per bulan untuk pinjaman diatas Rp 1 juta dengan tenor selama 30 hari.
Untuk pinjaman Rp 1 juta dengan tenor 30 hari tidak dikenakan bunga 0%, sedangkan untuk biaya administrasi Akulaku memberikan nilai sebesar 6% dari jumlah pinjaman.
Sehingga nilai pinjaman yang diterima tidak utuh 100% dikarenakan terkena potongan biaya administrasi sebesar 6% dari total pinjaman.
BACA JUGA : Fitur Unggulan Pinjaman Online UangMe yang Bisa Ajukan hingga 30 Juta Rupiah, Cek Disini
BACA JUGA : 5 Pinjaman Online 10 Juta Terdaftar OJK, Bisa Cepat Cair dan Praktis untuk Kebutuhan Jelang Lebaran
Limit dan Tenor di Akulaku
Besar nominal pinjaman di Akulaku adalah kelipatan Rp 500.000 serta menyesuaikan dengan limit saldo yang ada.
Jika saldo yang ada di akun Akulaku kamu sebesar Rp 5 juta maka maksimal pinjaman yang bisa diajukan di angka Rp 5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: