Daftar Pinjaman Bank Tanpa BI Checking Limit 300 Juta, Bayar Bulanan Terjamin Aman Resmi OJK 2025

Daftar Pinjaman Bank Tanpa BI Checking Limit 300 Juta, Bayar Bulanan Terjamin Aman Resmi OJK 2025--
Saat ini OK Bank menghadirkan layanan digital secara menyeluruh dengan fokus pada perbankan online, termasuk produk andalan KTA online-nya.
BACA JUGA : Pinjol Legal Mudah Cair Limit 50 Juta Bunga Rendah, Sudah Berizin OJK Terjamin Aman Dan Cepat
BACA JUGA : Pinjol Legal Proses Cepat Bunga Rendah Limit 1 Juta, Yang Pasti Aman Terdaftar Di OJK 2025
5.Bank Artha Graha
Rekomendasi kelima ini bisa menawarkan pinjaman maksimal sampai Rp100 juta, Bank Artha Graha jadi salah satu tempat pinjam uang populer di Indonesia tanpa BI checking selain pinjol.
Konsumen hanya bisa memanfaatkan produk pinjaman rekening koran jika ingin tanpa BI checking, untuk tenornya sendiri sampai 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
6.BPR Nusa
Rekomendasi terakhir pinjaman uang tanpa BI checking ini memiliki plafon Rp50 juta dengan tenor 12-60 bulan. Namun, plafon pinjaman tersebut hanya bisa cair sekitar 50-60 persennya.
Jika ingin mengajukan pinjaman di BPR Nusa, ada beberapa syarat jaminan dan mulai dari BPKB motor mobil sampai sertifikat rumah.
7.LINE Bank
LINE Bank Quick Credit adalah nama produk KTA LINE Bank sejumlah syarat diharuskan terpenuhi pada produk KTA ini, di antaranya minimal berusia 21 tahun, dan maksimal 55 tahun saat pinjaman jatuh tempo, wajib memiliki rekening di LINE Bank (untuk keperluan pencairan), dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
BACA JUGA : Butuh Dana Tunai Mulai Rp10 Juta Untuk Persiapan Lebaran? Simak 8 Pinjol Legal Terbaru Aman Resmi OJK
BACA JUGA : Pinjol Legal Limit 15 Juta Anti Tolak Cepat Cair, Solusi Anti Ribet Buat yang Butuh Dana Mendadak 2025
8.Bank Permata
PermataKTA adalah produk pinjaman tanpa agunan yang diproses sepenuhnya online, yang dikeluarkan oleh Bank Permata dan pengajuan KTA Bank Permata ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking PermataMobile X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: