Modus Pura-pura Belanja, Aksi Residivis Gasak Uang Rp 24 Juta Dari Warung Kelontong Bumiayu Dibekuk Tim Resmob

GIRING - Pelaku pencurian warung kelontong Desa Langkap Kecamatan Bumiayu digiring Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes usai ditangkap.-Syamsul Falaq/ RATEG-
Termasuk, membawa barang bukti rekaman CCTV dan segera ditindaklanjuti tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Tujuannya, melakukan penyelidikan sekaligus mencari identitas dan keberadaan pelaku.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan, berbekal informasi Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pemalang.
Bahkan, identitas pelaku bernama Muhammad Miftahudin, 38, warga Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan merupakan residivis kasus pencurian.
"Setelah melakukan penangkapan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Minggu (16/3).
Dari total uang yang dicuri, lanjut Resandro, sebesar Rp 24 Juta milik korbannya. Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil curian sebesar Rp. 15.600.000.
Barang bukti, diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, menurut pengakuan pelaku, sebagian uang curian sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: