Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman

Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tengah) dan Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan (kanan), menunjukkan barang bukti pelangsir BBM bersubsidi, di Polda DIY, Kamis (13/3/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Pelaku berinisial AM, 41, warga Moyudan, Sleman, ditangkap kepolisian pada Jumat (7/3/2025), sekira pukul 15.00 WIB di SPBU kawasan Godean, Kabupaten Sleman.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan modus operandi pelaku membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dengan cara berkeliling ke beberapa SPBU dengan menggunakan satu unit mobil.

"Tangki mobil tersebut telah diganti dari tangki aslinya volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti plat nopol kendaraan serta barcode-nya," ungkap Wirdhanto, dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya, personel Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar. Kemudian pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah Godean, Sleman, dab didapati satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau yang akan mengisi solar.

BACA JUGA : Sambut Ramadan, Polda DIY Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Mahasiswa

BACA JUGA : Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda DIY Perketat Pengawasan Balap Liar

Saat ditemui, tim menemukan tujuh pasang plat nopol kendaraan dan sepuluh barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024.

Wirdhanto menyebutkan, pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. Pelaku AM melakukan aksinya setiap hari, kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 300 liter per hari di tampung menggunakan derigen.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian BBM dijual untuk umum dengan harga Rp10 ribu, dengan keuntungan Rp900 ribu per hari," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, Polda DIY menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, 15 buah jerigen isi bio sola kapasitas 30 liter, empat buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, lima buah jerigen kosong, 10 barcode My Pertamina, satu buah saringan serta dua buah ember. 

BACA JUGA : Efektif Pantau Keamanan, Pemda dan Polda DIY Hadirkan Sistem Pemantau Traffic Berbasis Smart City

BACA JUGA : Viral Surat Keluarga Madura di Yogyakarta, Kapolda DIY Sebut Persoalan Individu

Pelaku AM dijerat Pasal  55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tangkap Tangan Pelaku Pelangsir Solar, Pertamina Apresiasi Polda DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: