Pemerintah Pusat Resmi Potong Anggaran untuk DAK dan DAU Sebesar 21 Miliar, Begini Respon Pemkab Bantul

Pemerintah Pusat Resmi Potong Anggaran untuk DAK dan DAU Sebesar 21 Miliar, Begini Respon Pemkab Bantul

Respon Pemkab Bantul terkait pemotongan anggaran untuk DAK dan DAU-Foto by Radar Jogja-

Efisiensi dalam kegiatan APBD 2025 dipastikan juga tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah atau pemutusan hubungan kerja pegawai non ASN.

"Dalam Keputusan Menteri Keuangan justru memerintahkan agar gaji pegawai non ASN dibayar tepat waktu. Itu sudah jelas anggaran untuk gaji pegawai non ASN harus tersedia artinya tidak akan terkena efisiensi," tandasnya.

"Kalau menyimak pidato dari Presiden Prabowo sudah jelas bahwa efisiensi dilakukan agar anggaran itu digunakan untuk program unggulan yang berpihak kepada rakyat," jelasnya.

Tunggu Keputusan dari Mendagri

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung memastikan anggaran yang dipotong pemerintah pusat berupa DAK untuk drainase sebesar Rp5 miliar, dan DAU untuk infrastruktur sebesar Rp16,7 miliar.

"Nah untuk efisiensi lainnya yang dananya bersumber dari APBD 2025 masih menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri," ucapnya.

"Jadi sejauh ini kita belum tahu besaran efisiensi dari berbagai kegiatan atau program dari APBD 2025. Berapa miliar yang harus didefinisikan kita belum tahu karena nunggu payung hukum dari Kemendagri."

BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY

BACA JUGA : Serikat Pekerja Fisipol UGM Tuntut Pencairan Tukin Dosen ASN Tanpa Diskriminasi

PAD Bantul pada APBD 2025

Diketahui, PAD Bantul pada APBD 2025 tercatan mencapai Rp 762.376.130.146. Rinciannya berasal dari pajak daerah senilai Rp 211.152.680. 

Kemudian retribusi daerah Rp 326.428.795.450, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 20.199.694.868. Serta lain-lain PAD yang sah mencapai Rp 7.536.487.148. 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Trisna Manurung menyebut, anggaran perjalanan dinas, anggaran alat tulis kantor, dan kegiatan seremonial menjadi fokus rasionalisai. 

“Masih menunggu SE Kemendagri. Nanti akan ada besaran persentase rasionalisasi,” ungkapnya.

Dasar hukum rasionalisasi lanjutan, lanjutnya, ditargetkan keluar pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com