Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
Gubernur DIY serahkan serat palilah ke masyarakat sebagai tanda pemanfaatan tanah kasultanan-Foto by jogjaprov.go.id-
JOGJA, diswayjogja.id - Lebih dari 200 serat palilah diserahkan sebagai bentuk kepastian hukum, kepada masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman.
Penyerahan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Selasa (11/02) di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman.
Penyerahan serat palilah ini menurut Sri Sultan, bertujuan agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya kepastian hukum.
Tanah Kasultanan Yogyakarta selama ini boleh dimanfaatkan, bahkan untuk hunian.
Namun, masyarakat tidak boleh menjadikan Tanah Kasultanan sebagai hak milik. Dalam hal ini, Tanah Kasultanan tidak bisa diperjualbelikan.
“Saya sampaikan selamat atas sertifikat palilah yg diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” kata Sri Sultan.
BACA JUGA : Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman
BACA JUGA : Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Pj Bupati Brebes : Mempermudah Layanan Masyarakat
Pelayanan Proses Kepastian Hukum
Saat ini, pelayanan terhadap proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah dilakukan.
Kraton Yogyakarta sudah memberikan layanan digital sehingga memudahkan proses yang dilakukan.
“Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” pesan Sri Sultan.
Sri Sultan berharap, dengan adanya palilah penggunaan Tanah Kasultanan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Juga memberikan jaminan rasa aman, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dan was-was, karena telah terjamin secara hukum.
“Biarpun palilah, kalo punya anak menempati kan tetap boleh. Tapi tidak bisa berubah jada sertifikat hak milik, karena kami tidak mungkin menjual Tanah Kasultanan,”ujar Sri Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogjaprov.go.id