Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Gubernur DIY serahkan serat palilah ke masyarakat sebagai tanda pemanfaatan tanah kasultanan-Foto by jogjaprov.go.id-

BACA JUGA : Polisi Tangkap 13 Maling Motor di Sleman, 19 Sepeda Motor Diamankan

BACA JUGA : Program Cek Kesehatan Gratis Baru Digelar di Sleman dan Yogyakarta, Kabupaten Lainnya Bakal Menyusul

Upaya Percepatan Pelayanan Izin

Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi mengatakan, dalam rangka layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Keraton Yogyakarta bekerjasama dengan Pemda DIY, mengupayakan percepatan pelayanan izin. 

Kerjasama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat palilah maupun serat kekancingan. 

Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 - Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.

222 palilah diserahkan kepada masyarakat untuk tempat tinggal dan fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan. 

1 serat palilah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan 14 palilah kepada pemerintah kelurahan Wonokerto untuk agrowisata.

BACA JUGA : Keracunan Massal, Ditemukan Ameba pada Makanan Hajatan di Sleman

BACA JUGA : Kasus Keracunan Makanan di Tempel dan Mlati Sleman, Dinkes Yogyakarta Lakukan Investigasi Epidemiologi

Pemanfaatan Tanah Kasultanan

Pemakaian tanah di Tunggularum dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut.  

Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

“Luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter di Padukuhan Tunggalarum. Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.

Pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya. Sampai saat ini, sertifikasi tanah tersebut terus berproses untuk daerah lain, di DIY.

“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelas GKR Mangkubumi.

Meskipun sudah berjalan, tetap GKR Mangkubumi tetap meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id