Patut Di Catat! Bahaya Pinjol Ilegal Yang Perlu Anda Tahu, Waspada dan Kenali Risikonya
![Patut Di Catat! Bahaya Pinjol Ilegal Yang Perlu Anda Tahu, Waspada dan Kenali Risikonya](https://jogja.disway.id/upload/78009ea36774ae53bcbdc431105a9744.jpeg)
Patut Di Catat! Bahaya Pinjol Ilegal Yang Perlu Anda Tahu, Waspada dan Kenali Risikonya--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang adalah memahami risiko pinjol ilegal, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian.
Pinjol menjadi alternatif pinjaman tunai yang populer serba proses pinjaman hingga pencairan bisa dilakukan secara online, namun sebaiknya Anda tetap waspada.
Atas alasan apapun ide mendapatkan dana cepat dari pinjaman online (pinjol) bisa saja terbersit, walaupun begitu mengajukan pinjaman online harus dipertimbangkan dengan matang jangan sampai terjebak di pinjol yang enggak terpercaya alias ilegal.
Pinjol adalah bentuk pinjaman yang dapat diajukan secara daring melalui platform atau aplikasi perbankan atau non-bank, proses pengajuan pinjaman online lebih cepat dan lebih mudah daripada mengajukan pinjaman secara konvensional di bank atau lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA : Panduan Cara Hindari Pinjol Ilegal Yang Bahaya Dan Rawan Penipuan
BACA JUGA : Dampak dari Aplikasi Pinjol Ilegal; Bunga Membengkak tanpa Ada Keringanan
Berikut Beragam Bahaya Pinjol Ilegal:
1.Pinjaman Tanpa Lisensi
Pinjaman online yang tidak diatur atau tidak memiliki lisensi dari otoritas keuangan yang sah dapat dianggap ilegal, perusahaan yang tidak memiliki lisensi mungkin menawarkan pinjaman dengan syarat dan bunga yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.Suku Bunga Tinggi
Beberapa pinjaman online mungkin menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Praktik semacam ini dapat dianggap sebagai eksploitasi dan ilegal dalam beberapa yurisdiksi.
3.Menyebarkan data pribadi
Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.
Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: