Bagian dari Efisiensi Anggaran, Pemda DIY Lakukan Kajian Terkait Rencana Penerapan Work From Home
![Bagian dari Efisiensi Anggaran, Pemda DIY Lakukan Kajian Terkait Rencana Penerapan Work From Home](https://jogja.disway.id/upload/41c2acc53a28397cac4698bfa2f9397a.jpg)
Pemda DIY lakukan kajian terkait rencana penerapan sistem Work From Home atau WFH-Foto by Tribunnews-
BACA JUGA : Gasak Motor Terparkir di Teras Rumah Pesantunan, Residivis Curanmor Babak Belur Dimassa
BACA JUGA : Kepala Daerah Gunakan Transportasi Publik, Wamendagri Sebut Menyesuaikan Daerahnya
Tunggu Aturan Resmi dari Pemerintah Pusat
Beny Suharsono menegaskan bahwa Pemda DIY menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final terkait penerapan WFH.
Namun, ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mengedepankan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Yogyakarta.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menggodok aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).
Fleksibilitas Kerja ASN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan publik.
"Fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," ujar Zudan.
Aturan fleksibilitas kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Implementasi aturan ini akan disesuaikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA : Pakar HI UMY: Jangan Bergantung Bantuan Asing, Usai Trump Tutup USAID
BACA JUGA : Ratusan Warga Alami Demam dan Diare, Sampel Makanan Dibawa Dinkes Sleman
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Zudan Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com