LP4H PWM DIY Gelar Seminar Halal, Ingatkan Standar Pangan untuk Rumah Sakit dan Pesantren

LP4H PWM DIY Gelar Seminar Halal, Ingatkan Standar Pangan untuk Rumah Sakit dan Pesantren

LP4H PWM DIY menggelar seminar bertajuk Peningkatan Kualitas Makanan dengan Sertifikasi Halal dan Standar Keamanan Pangan-harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Lingkungan pesantren dan rumah sakit tidak hanya menyediakan makanan halal, tetapi juga dituntut memberikan makanan yang aman, sehat dan bergizi.

Kualitas makanan dan standar halal pangan diminta diperhatikan oleh pihak rumah sakit dan pesantren.

Ketua Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) Pimpinan Wilayah Muhammdiyah (PWM) DIY Nina Salamah mengatakan kualitas makanan dan standar halal pangan menjadi sorotan utama.

Oleh karenanya, LP4H PWM DIY berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi rumah sakit dan pesantren dalam proses sertifikasi halal.

BACA JUGA : Pasar Prawirotaman Yogyakarta Berhasil Pertahankan Sertifikasi SNI

BACA JUGA : Kredibilitas Pengelolaan Meningkat, Baznas Kota Yogyakarta Raih Sertifikat Internasional ISO 9001:2015

“Kami ingin memastikan bahwa dari hulu ke hilir, apakah seluruh bahan yang dipakai benar-benar halal. Kalaupun bahan sudah halal, perlu juga dipastikan prosesnya memenuhi standar,” kata Nina saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Peningkatan Kualitas Makanan dengan Sertifikasi Halal dan Standar Keamanan Pangan” di Aula PWM DIY, Sabtu (8/2/2025).

Nina mengatakan di Indonesia jaminan produk halal diatur dalam UU Jaminan Produk Halal sejak 2014. Hanya saja, penerapannya masih belum merata dan optimal.

“Kalau ada pelaku usaha besar yang tidak mencantumkan sertifikasi halal, misalnya, seharusnya mendapatkan peringatan. Harus ada punishment agar regulasi ini benar-benar diterapkan,” katanya.

Seminar yang digelar LP4H PWM DIY tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 27 pondok pesantren (ponpes) dan 8 rumah sakit Muhammadiyah di DIY.

BACA JUGA : Instalasi Gizi RSUD Brebes Terima Sertifikat Halal dan SLHS MUI Sebagai Penyedia Pangan Berlisensi Aman

BACA JUGA : Penyedia Jasa Boga Wajib Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi, Dinkes Brebes Gencarkan Edukasi

“Sertifikat halal berlaku seumur hidup. Hanya saja evaluasi dan monitoring tetap dilakukan secara berkala. Produsen tidak boleh mengganti bahan baku dengan versi lebih murah karena berpotensi mengubah status halal produk mereka,” kata Nina.

Ahli Gizi dari Universitas Aisiyah (Unisa) Yogyakarta Agil Dhiemitra Aulia Dewi yang menjadi narasumber di seminar tersebut membahas tentang peningkatan kualitas dan efisiensi dalam penyediaan makanan halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com