Pemkot Yogyakarta Dorong Legalitas Organisasi Kemasyarakatan di Yogyakarta
![Pemkot Yogyakarta Dorong Legalitas Organisasi Kemasyarakatan di Yogyakarta](https://jogja.disway.id/upload/c88fa3c837a1f172f2b8de49c7838d78.jpg)
Pemkot Yogyakarta bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan-warta.jogjakota.go.id-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Bima, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (5/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 35 provinsi yang ada di Indonesia.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang diskusi yang produktif bagi berbagai pihak.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang berbagi wawasan dan pengalaman untuk memperbaiki serta menyempurnakan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan ormas. Ormas yang sehat adalah mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemda DIY Melakukan Penyesuaian Nomenklatur Lembaga, Bappeda Kini Bertransformasi Menjadi Bapperida
BACA JUGA : Plengkung Gading Kraton Yogyakarta Bakal Ditata Ulang karena Terjadi Deformasi
Sugeng juga menyoroti peran ormas dalam menjaga stabilitas sosial dan kebangsaan, harus menjadi perhatian.
Menurutnya ormas harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera, bukan sebaliknya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan.
Plh. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Abdul Gafur, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan presepsi terkait pendaftaran, pemberdayaan, dan pengelolaan ormas.
“Tidak cukup hanya melahirkan ormas, tetapi harus memastikan tugas pokoknya berjalan, yaitu pemberdayaan. Ormas harus mandiri,” katanya.
BACA JUGA : Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Penolakan Terkait Peredaran Miras di Wilayah DIY
BACA JUGA : Gandeng Ormas Hingga OKP, Bawaslu Brebes Genjot Pengawasan Partisipatif Masyarakat Kawal Pilkada 2024
Abdul Gafur mengungkapkan bahwa di berbagai daerah, sering terjadi kecemburuan sosial antara Ormas yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar.
Banyak pemerintah daerah yang memberikan akomodasi kepada Ormas yang tidak memiliki legalitas, sementara Ormas yang sudah terdaftar justru tidak menunjukkan inovasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id