Pemda DIY Melakukan Penyesuaian Nomenklatur Lembaga, Bappeda Kini Bertransformasi Menjadi Bapperida
Pemda DIY melakukan penyesuaian nomenklatur lembaga--freepik.com
JOGJA, diswayjogja.id - Perubahan nomenklatur kelembagaan di lingkungan Pemda DIY mulai diberlakukan pada 2025 ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Kelembagaan No.1/2024.
Salah satu perubahan signifikan terjadi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kepala Bapperida DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku untuk Bappeda, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Perubahan nomenlaktur ini merupakan penyesuaian terkait dengan berbagai aspek kelembagaan, termasuk adanya penugasan baru di beberapa OPD. Untuk Bappeda sendiri, penyesuaian ini mengakomodasi keberadaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) yang tidak membentuk badan terpisah, tetapi diintegrasikan ke dalam fungsi Bappeda,” jelas Ni Made, Jumat (24/1/2025).
BACA JUGA : Implementasi Digitalisasi Sektor Publik, Pemda DIY Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah
BACA JUGA : Kementerian Pariwisata dan Pemda DIY Gaungkan Gerakan Wisata Bersih di Pantai Parangtritis
Meski namanya berubah, Ni Made menegaskan bahwa secara esensi tugas utama Bappeda tidak mengalami perbedaan signifikan. Namun, lingkup pekerjaan dan tanggung jawab Bappeda bertambah.
“Perbedaannya sebenarnya tidak ada secara esensi, hanya saja pekerjaannya bertambah. Struktur organisasi pun menjadi lebih ramping karena Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penelitian, Pengembangan, dan Statistik Daerah yang sebelumnya ada di bawah Bappeda DIY dihapus. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa BRINDA tidak diperbolehkan memiliki UPT,” ujarnya.
Transformasi Bappeda menjadi Bapperida juga menambahkan tanggung jawab baru dalam fungsi riset dan inovasi.
Namun, Ni Made menekankan bahwa fungsi riset yang dijalankan oleh Bapperida berbeda dengan riset yang dilakukan oleh lembaga penelitian seperti di perguruan tinggi atau kementerian.
BACA JUGA : Pasca Relokasi Pedagang TM 2, Pemda DIY Percepat Pembangunan Jogja Planning Gallery
BACA JUGA : Pemda DIY Distribusikan 11 Ribu Dosis Vaksin, Cegah Penularan PMK
“Riset yang kami lakukan bukan dalam pengertian riset akademis sebenarnya karena kapasitas kami belum memungkinkan untuk itu. Kami lebih berfokus pada koordinasi dengan lembaga penelitian untuk memastikan relevansi riset dengan permasalahan yang ada di DIY,” katanya.
Ni Made juga menyoroti bahwa perubahan ini merupakan bentuk adaptasi DIY terhadap kebutuhan pembangunan berbasis riset dan inovasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com