Butuh Dana Cepat? Simak 7 Pinjol Bunga Rendah Legal Dan Aman Terdaftar Di OJK
Butuh Dana Cepat? Simak 7 Pinjol Bunga Rendah Legal Dan Aman Terdaftar Di OJK--
4.UKU
Konsep kredit yang tersedia di sini tergolong unik karena perusahaan yang satu ini berbasis P2P lending, artinya kamu juga bisa meminjamkan uang sebagai investasi.
Sama seperti BFI, UKU juga sudah resmi terdaftar dan juga diawasi langsung oleh OJK, perusahaan ini juga berada di bawah naungan PT. teknologi Merlin Sejahtera sehingga kredibilitasnya terjamin.
5.CepatKredit
- Bunga: Mulai dari 0,8% per bulan
- Jumlah Pinjaman: Rp 1 juta hingga Rp 10 juta
- Jangka Waktu Pengembalian: 3-12 bulan
CepatKredit adalah aplikasi pinjol yang juga sudah terdaftar di OJK dan bunga yang ditawarkan cukup bersaing, dan aplikasi ini memiliki proses pengajuan yang cepat dan mudah, membuatnya cocok untuk kamu yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
BACA JUGA : Limit Hingga 100 Juta! Pinjol Bunga Rendah BCA Tanpa Jaminan!
BACA JUGA : Solusi Masalah Keuanganmu; Ini 5 Daftar Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang dan Limit Besar
6.PinjamanGo
- Bunga: Mulai dari 1% per bulan
- Jumlah Pinjaman: Hingga Rp 10 juta
- Jangka Waktu Pengembalian: 3-12 bulan
PinjamanGo menawarkan bunga rendah dan proses pinjaman yang sangat cepat, aplikasi ini juga menyediakan fitur yang memudahkan pengguna dalam mengajukan pinjaman secara online, dengan syarat yang tidak rumit.
BACA JUGA : Langsung Cair! Daftar 5 Pinjol Bunga Rendah Syarat Mudah Terdaftar OJK
BACA JUGA : Ini Dia 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Banyak yang Cari, ada yang 0,01 Persen Perharinya
7.Finmas
Finmas juga merupakan pinjol yang aman dan memberikan suku bunga rendah mulai 0 persen hingga 2,8 persen per bulan, suku bunga tahunan maksimum pinjaman online ini berada pada angka 34 persen. Produk cicilan mulai dari 3 hingga 9 bulan.
OJK memiliki peran penting dalam mengawasi lembaga keuangan, termasuk pinjol, pastikan aplikasi pinjol yang kamu pilih terdaftar di OJK untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut legal dan aman untuk digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: