Simak 8 Cara Mengenali Perbedaan Legal Dan Ilegal Yang Aman, Yang Wajib Kamu Ketahui
Simak 8 Cara Mengenali Perbedaan Legal Dan Ilegal Yang Aman, Yang Wajib Kamu Ketahui--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id-Pinjaman online atau pinjol sudah menjamur dan menawarkan ragam program bagi yang membutuhkan pinjaman cepat, namun harus mengenal perbedaan legal dan ilegal agar terhindar dari hal yang merugikan.
Kalian pasti sudah mendengar tentang pinjaman online yang populer di masyarakat, tidak semua memahami tentang perbedaan legal dan ilegal.
Perbedaan legal dan ilegal tentu mudah dibedakan, cara mudah mengetahui legalitas pinjol tentu bisa dilakukan dengan mengecek legalitas perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maraknya pinjaman online saat ini membuat banyak orang merasa bingung dalam memilih pinjaman yang tepat, maka dari itu harus pelajari perbedaan legal dan ilegal agar terhindar dari penipuan.
BACA JUGA : Menilik Perbedaan Pinjol dan Paylater yang Nasabah Awam Wajib Pahami
BACA JUGA : Terima 184 Aduan Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center
Berikut Cara Mengetahui Perbedaan Legal Dan Ilegal:
1.Regulator atau Pengawasan
Hal pertama yang harus di perhatikan adalah, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasional nya, jadi dapatdiartikan pinjol ilegal menjalankan usaha nya tanpa adanya aturan dan sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga dapat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
2.Bunga dan Denda
Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kedapa konsumen mengenai besaran atau nilat bunga dan denda pinjaman maksimal, asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia *(AFPI)*telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,8 persen.
Pinjol ilegal sendiri sama sekali tidak memiliki transparasi dan informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum, hal ini yang menyebabkan pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar.
3.Penawaran produk
Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: