Terima 184 Aduan Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center
OJK DIY terima 184 aduan terkait pinjol ilegal dan investasi ilegal lainnya-Foto by Radar Jogja-
JOGJA, diswayjogja.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengirim laporan terkait adanya 212 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Selain pinjol ilegal, ada juga banyak pengaduan terkait dengan investasi ilegal lain yang ada di wilayah Yogyakarta.
Dengan rincian yaitu 184 pinjol ilegal dan 28 investasi ilegal. Data tersebut merupakan pengaduan walk-in yang dihimpun pada periode Januari-November 2024.
Data ini nantinya akan dijadikan acuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol, apalagi yang ilegal.
BACA JUGA : Wujudkan 'Wong Cilik Iso Ngguyu', Kemensos Gelontorkan Dana Hampir Satu Triliun di DIY
BACA JUGA : Soal Pengelolaan Tambang, Muhammadiyah Berkomitmen Untuk Kepentingan Kesejahteraan Masyarakat
Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol.
Ia mengimbau, kalaupun terpaksa menggunakan pinjol, pastikan bahwa pinjol tersebut legal.
Menurut dia, pinjol ilegal tidak mengikuti aturan, sehingga bisa melakukan penagihan dengan intimidasi.
"Pinjol legal punya POJK-nya, yang mengatur terkait penagihan yang boleh dilakukan oleh industri jasa keuangan yang berizin," kata dia di Sleman, Rabu (18/12/2024).
Pinjol legal, lanjut Eko, terikat dengan sejumlah aturan. Di antaranya, penagih harus bersertifikasi, kemudian penagihan dilakukan pada hari kerja dengan jam yang dibatasi. Suku bunga pinjol juga tidak boleh melebihi 0,1 atau 0,2 persen per hari.
"(Aplikasi pinjol) yang legal hanya boleh mengakses tiga hal saja, kamera, mikrofon, dan location. Kalau yang ilegal bisa mengakses phone book, akhirnya menimbulkan berbagai cara penagihan berisi ancaman dan penyebaran data kita ke orang lain," sambung dia.
BACA JUGA : Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya
BACA JUGA : Akhiri Puasa Kemenangan, PSS Sleman Tumbangkan PSIS Semarang dan Keluar dari Zona Merah
Peluncuran Indonesia Anti-Scam Center
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.idntimes.com