Adanya Rasionalisasi untuk Program MBG, Program Padat Karya di Sleman Hanya Digelar di Tujuh Lokasi

Adanya Rasionalisasi untuk Program MBG, Program Padat Karya di Sleman Hanya Digelar di Tujuh Lokasi

Program padat karya di Sleman hanya digelar di tujuh lokasi-harianjogja.com-

“Ada juga lokasi yang ketika kami identifikasi ternyata kondisinya masih bagus. Pengusulan tidak kami terima. Kami memprioritaskan pengusul yang belum pernah mendapat program dan yang sangat membutuhkan,” katanya.

Pelaksana padat karya terbagi menjadi tiga, yaitu Kelompok masyarakat, sub lembaga pemberdayaan masyarakat (lpm) padukuhan, atau lpm kalurahan.

BACA JUGA : Selesai Tepat Waktu, Proyek Pembangunan Rumah Deret Terban Yogyakarta Siap Huni Awal Januari

BACA JUGA : Pembangunan Tidak Sesuai Rencana, Satu Rekanan Pemkab Sleman Diputus Kontrak dan Terancam Backlist 2 Tahun

Adapun pagu anggaran padat karya per lokasi sekitar Rp160 juta. Dengan begitu, Pemkab Sleman mengalokasikan Rp1,120 miliar. Anggaran tersebut juga dipakai untuk mengupah tenaga kerja yang terlibat dalam padat karya.

Padat karya yang digelar menggunakan APBD Sleman menyerap 42 tenaga kerja. Adapaun hari orang kerja (HOK) berbeda-beda untuk setiap posisi.

Mandor mendapat Rp95.000 per hari, tukang mendapat Rp90.000 per hari, dan pekerja Rp85.000 per hari.

Dalam satu lokasi ada dua mandor, delapan tukang, dan sisanya pekerja. Minimal durasi bekerja per hari selama lima jam. Upah diberikan sepekan sekali.

BACA JUGA : Wakil Gubernur DIY Resmikan Penanganan RTLH Terintegrasi, Upaya Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA : Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Pastikan Pembangunan ITF Bawuran Akan Rampung Tahun 2025

“Padat karya diperuntukkan untuk penganggur, setengah penganggur, dan tidak boleh ASN atau pensiunan,” ucapnya.

Lebih jauh, Sumaryati menerangkan tahap setelah identifikasi lokasi adalah fasilitator dan pengusul membuat desain dan rencana anggaran biaya (RAB).

Setelah kedua hal itu selesai, Disnaker akan menandatangani kontrak dengan ketua pelaksana program. Pelaksanaan padat karya dilakukan selama 20 hari.

“Ketika kami sosialisasi di lapangan, kami akan tanya titik padat karya apakah mengiris tanah atau menggilas tanaman warga atau tidak. Itu harus diselesaikan dulu dengan surat pernyataan tertulis. Kalau pemilik tanah memperbolehkan tapi anak tidak boleh kan jadi persoalan di kemudian hari,” lanjutnya.

BACA JUGA : Pembangunan Selesai, Puskesmas Pakualaman Resmi Tempati Gedung Baru, Hadir Lebih Lengkap untuk Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com