Pembangunan Tidak Sesuai Rencana, Satu Rekanan Pemkab Sleman Diputus Kontrak dan Terancam Backlist 2 Tahun

Pembangunan Tidak Sesuai Rencana, Satu Rekanan Pemkab Sleman Diputus Kontrak dan Terancam Backlist 2 Tahun

Pemkab Sleman akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada rekanan karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Pemkab Sleman akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada rekanan yang mengejarkan proyek pembangunan gedung kelas baru di SMP Negeri 2 Mlati.

Hal ini dilakukan karena rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Setda Sleman, Nur Fitri Handayani mengatakan, tahun ini ada sepuluh paket strategis daerah. Salah satunya adalah pembangunan gedung kelas baru di SMP Negeri 2 Mlati.

Total proyek ini senilai Rp821,7 juta dan direncanakan selesai pengerjaannya pada 16 Desember 2024.

BACA JUGA : Wakil Gubernur DIY Resmikan Penanganan RTLH Terintegrasi, Upaya Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA : Komitmen sampai Tuntas, Pemkot Yogyakarta Pastikan Pembangunan Fisik Kota akan Selesai Tepat Waktu

Meski demikian, sambung dia, pelaksanaan pembangunan tak sesuai rencana dikarenakan rekanan atau kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggugannya.

“Sempat dikerjakan, tapi kemudian kontraktor menyatakan tidak sanggup menyelesaikannya. Ini diperkuat adanya pernyataan tertulis dari bersangkutan,” kata Nur, Minggu (29/12/2024).

Dikarenakan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung rekanan bersangkutan.

Selain diputus kontrak atas kerja sama dalam pengerjaan, juga terkena sanksi uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetor ke kas daerah tidak bisa diambil.

BACA JUGA : Pembangunan Selesai, Puskesmas Pakualaman Resmi Tempati Gedung Baru, Hadir Lebih Lengkap untuk Masyarakat

BACA JUGA : Pembangunan ITF Bawuran Tidak Kunjung Selesai, Pemkab Bantul Minta Aneka Dharma Tarik Dana Pembangunan

“Kontraktor ini juga terkena blacklist,” ungkapnya.

Meski demikian, Nur belum bisa membeberkan berapa tahun sanksi blacklist kepada kontraktor ini. Dia berdalih, kepastian masih menunggu usulan dari kuasa pengguna anggaran yang memiliki program pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com