Survei Dinkes Sebut 7,9 Persen Pelajar di Yogyakarta Sudah Mulai Merokok, Begini Respon dari Pemkot

Survei Dinkes Sebut 7,9 Persen Pelajar di Yogyakarta Sudah Mulai Merokok, Begini Respon dari Pemkot

Survei Dinkes Jogja menyebut jika 7,9 persen pelajar di Jogja sudah mulai merokok-Foto by Freepik-

Dengan keberadaan aturan tersebut, segala aktivitas merokok, termasuk jual beli maupun iklan dilarang keras, baik untuk siswa, guru, karyawan dan warga sekolah lainnya.

"Diharapkan itu bisa menahan anak-anak untuk tidak merokok. Guru-guru juga kami dorong tidak memberi contoh. Sehingga, harapannya, anak-anak menjadi tidak tertarik merokok," cetusnya.

Upaya dari Pemkot Jogja

Berbagai upaya pun sejatinya sudah dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta, salah satunya melalui penerapan Perda reklame yang melarang iklan rokok dipasang di sekitaran sekolah.

Kemudian, dari Dinkes pun menggencarkan sosialasi, penyuluhan dan konseling di sekolah, terkait bahaya merokok bagi anak-anak atau pelajar.

"Jadi, kegiatan UKS di sekolah, kita sisipkan materi-materi tentang bahaya asap rokok. Kita utamakan edukasi, termasuk lewat skrining di sekolah itu," tandasnya.

Risiko Penyakit Tidak Menular dari Rokok

Lebih lanjut, Arumi menyampaikan, bagaimanapun rokok menjadi faktor risiko dari hampir semua penyakit tidak menular, sehingga harus dihindari generasi muda.

Deretan penyakit tidak menular seperti penyakit pernapasan atas, kanker, bahkan hipertensi dan diabetes, bisa diperparah oleh aktivitas merokok.

BACA JUGA : KHP Datu Dana Suyasa, Lembaga Setingkat Kementrian di Kraton Yogyakarta Mengurusi Penataan Tanah dan Bangunan

BACA JUGA : Rawat Bumi, Kraton Yogyakarta dan Pemuda Lintas Agama Tanam Pohon Langka di Lereng Gunung Merapi

"Maka, kita harus bisa menambah keyakinan bagi para remaja untuk tidak merokok, bahwa keren itu tidak merokok, hidup sehat tanpa rokok," pungkasnya.

Sosialiasi Sanksi untuk Pelanggar KTR

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyatakan, tahap sosialisasi terkait sanksi yustisi terhadap pelanggar KTR akan dilakukan lintas sektoral.

Pihaknya akan bekerjasama dengan melibatkan dinas kesehatan dan pengadilan negeri Yogyakarta.

Menurut Octo, sosialisasi terkait KTR di kawasan Malioboro juga akan menggandeng pelaku usaha wisata seperti pengemudi becak dan andong agar menjadi teladan bagi wisatawan.

Di samping itu, pengawasan dan rambu-rambu tentang KTR pun akan lebih dipertegas.

“Melalui kebijakan ini (KTR) mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Jogja, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” terang Octo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com