Terkait Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Para Wisatawan

Terkait Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Para Wisatawan

Aturan larangan merokok di kawasan Malioboro mendapat beragam tanggapan dari kalangan masyarakat dan wisatawan-harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Kebijakan Pemerintah Kota Jogja untuk memberlakukan larangan merokok di kawasan wisata Malioboro sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2017 mendapat beragam tanggapan dari kalangan masyarakat dan wisatawan.

Aturan yang melarang aktivitas merokok di kawasan tersebut dilengkapi dengan ancaman sanksi tegas berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan hingga satu bulan.

Meski mendapat dukungan dari sejumlah wisatawan, tidak sedikit warga, terutama pelaku wisata, yang menyuarakan keberatan, khususnya terkait beratnya sanksi denda tersebut.

Heri, seorang wisatawan asal Muntilan, Jawa Tengah, mengungkapkan dukungannya terhadap aturan ini. Menurutnya, kebijakan larangan merokok dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

BACA JUGA : Kawasan Teras Malioboro Ketandan Jadi Spot Foto Baru Bagi Wisatawan, Berikut Detailnya

BACA JUGA : Pedagang Pindah Lapak ke Teras Malioboro Beskalan dan Ketandan, Upaya Pengoptimalan Kawasan Perdagangan

“Ya saya sebagai wisatawan sih setuju ya dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Intinya aturan dibuat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan,” kata Heri, Minggu (19/1/2025).

Hal serupa juga diungkapkan Nabila, wisatawan asal Solo. Meskipun mendukung kebijakan ini, ia merasa sanksi denda yang mencapai Rp7,5 juta dirasa cukup memberatkan.

“Ya bagus kalau ada larangan itu, karena tidak semua wisatawan suka ada yang merokok di Malioboro. Mungkin soal dendanya itu bisa memberatkan,” jelas Nabila.

Sementara itu, Aisyah, wisatawan asal Kalimantan, menyoroti dampak kesehatan dari aktivitas merokok di tempat umum. Ia juga menilai bahwa pemberlakukan denda tinggi dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.

BACA JUGA : Pedagang Mulai Kosongkan Lapak Teras Malioboro (TM) 2, Masih Ada PKL Belum Dapat Lapak Baru

BACA JUGA :  Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta

“Ya karena wisatawan lainnya bisa terkena dampak jika ada orang merokok. Asapnya itu kalau ada yang punya keluhan sakit kan bahaya juga kan. Kalau soal denda ya memang supaya bikin kapok mungkin ya?,” ujar Aisyah.

Di sisi lain, keberatan datang dari warga lokal, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya di kawasan Malioboro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com