Pemkot Yogyakarta Launching Cap Tanda Tera, Ciptakan Ketertiban Pengukuran di Kawasan Perdagangan

Pemkot Yogyakarta Launching Cap Tanda Tera, Ciptakan Ketertiban Pengukuran di Kawasan Perdagangan

Pemkot Yogyakarta melaunching Cap Tanda Tera-warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Menandai dimulainya pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan bersama UPT Metrologi Legal dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II melaunching Cap Tanda Tera, di Hotel Indah Palace pada hari Rabu (15/1/2025).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap akurasi alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di Kota Yogyakarta.

Cap tanda ukur ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mendukung sistem perdagangan yang adil dan transparan. Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani.

Ambar Ismuwardani mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh UPT. Metrologi Legal Yogyakarta dalam meningkatkan pelayanan UTTP untuk tahun 2025.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Pengawasan Penjualan Daging Sapi untuk Antisipasi PMK

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Buka Pendaftaran Pemilihan Dimas Diajeng Jogja 2025, Begini Syaratnya

“Dengan adanya cap tanda tera, masyarakat dapat lebih yakin bahwa alat ukur yang digunakan sudah terverifikasi dan sesuai standar. Hal ini akan memberikan rasa aman dalam setiap transaksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada tahun 2024 UPT Metrologi Legal Yogyakarta sudah bekerja luar biasa. Dimana dari target UTTP sebanyak 18.000 di tahun 2024 sudah tercapai lebih dari 17.993 UTTP atau setara 99,96 persen.

“Harapannya, dengan upaya yang dilakukan ini, perlindungan kepada pelaku usaha dan konsumen akan terus dijaga kepercayaan. Sehingga, untuk target 2025 masih di angka 18.000 UTTP. Semoga, ini dapat meningkatkan perdagangan dan omset para pelaku usaha,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, dukungan dari pelaku usaha di berbagai bidang sangat diharapkan, sementara peran bimbingan BSML Regional II dan kemitraan dengan Kementerian Perdagangan menjadi kunci dalam pengawasan dan pengendalian perdagangan serta pasar rakyat.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Segera Bangun Rumah untuk Warga yang Terdampak Talud Longsor di Ngampilan

BACA JUGA : Upaya Lestarikan Tanaman Langka, Pemkot Yogyakarta Akan Bangun 4 Tambahan RTH Publik

“Kami berharap, kepatuhan dalam tera ukur yang telah dicapai Kota Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain. Tertib ukur memberikan jaminan bagi pelaku usaha dan konsumen agar terhindar dari kecurangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BSML Regional II, Muhammad Andriansyah, menyampaikan bahwa peluncuran Cap Tanda Tera tahun 2025 akan menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan tertib ukur di Kota Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id