Kasus PMK di DIY Sudah Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan Percepat Langkah Penanganan

Kasus PMK di DIY Sudah Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan Percepat Langkah Penanganan

Kasus PMK tercatat di empat kabupaten di DIY sudah mencapai 1.800 lebih--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi di DIY nampaknya sudah semakin parah.

Hingga Jumat (10/1/2025) ini tercatat kasus PMK di empat kabupaten di DIY sudah mencapai 1.800 lebih.

Melihat kondisi ini, Pemda DIY mempertimbangkan untuk penerapan darurat PMK. Hal ini penting agar penanganan kasus bisa dilakukan sesegera mungkin secara optimal agar kasus tersebut tidak semakin meluas.

“Dari Januari sampai Maret ternyata kita tidak memiliki waktu istirahat karena. Sekarang kondisinya [kasus PMK] lebih cepat dan lebih besar dibanding tahun lalu. Ada beberapa daerah yang menurut saya sudah seharusnya menyatakan status darat,” papar Sekda DIY, Beny Suharsono, Sabtu (11/1/2025).

BACA JUGA:Pedagang Ternak di Sleman Resah, Harga Pasaran Sapi Anjlok Hingga Rp2 Juta Akibat PMK

BACA JUGA:Kasus PMK di DIY 64 Ekor Mati, Tertinggi di Gunungkidul

Karenanya Beny meminta Pemkab Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo untuk segera mengumpulkan data dan kajian dari epidemiolog terkait kasus PMK di masing-masing kabupaten.

Minggu depan hasil kajian tersebut harus diserahkan ke Pemda DIY untuk mengetahui situasinya sudah masuk kategori kedaruratan yang harus segera diatasi atau belum.

Dari hasil kajian dan laporan dari kabupaten, Pemda bersama kabupaten nantinya bisa segera menetapkan status darurat PMK di DIY.

Dengan demikian kebijakan di tingkat propinsi bisa segera direalisasikan dalam rangka penanganan kasus PMK, termasuk pengucuran anggaran yang dibutuhkan.

BACA JUGA : Sudah 30 Sapi Mati Karena PMK, DPRD Bantul Dorong Penetapan KLB PMK

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Kewaspadaan PMK Pada Sapi, Pemantauan Kondisi dan Edukasi

“Jika status darurat dinyatakan, maka intensif melalui anggaran yang dikelola dalam BTT (Belanja Tidak Terduga-red) bisa dikeluarkan. Namun, untuk mengusulkan status darurat tersebut harus dicek terlebih dahulu dampaknya. Sekarang penyebarannya sudah mencapai empat kabupaten/kota, di luar kota utama. Oleh karena itu, saya minta Kepala Dinas untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil pada hari Senin [depan] apakah akan menetapkan status darurat atau tidak,” ungkapnya.

Jika status darurat ditetapkan, lanjut Beny, maka propinsi akan bergerak lebih cepat. Kabupaten/kota juga harus bersama-sama dengan provinsi menyatakan status darurat untuk mempercepat langkah penanganan PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.suara.com