Kasus PMK di DIY Sudah Capai 1.800 Lebih, Status Darurat Bakal Diterapkan Percepat Langkah Penanganan
Kasus PMK tercatat di empat kabupaten di DIY sudah mencapai 1.800 lebih--iStockphoto
Misalnya untuk stok atau ketersediaan vaksin. Kalau biasanya vaksin ternak baru akan terkirim pada Maret, maka dengan ditetapkan status darurat PMK, pengiriman vaksin bisa dipercepat.
“Kita juga bisa membeli vaksin melalui e-katalog. Selain itu, kita sudah bekerja sama dalam [program] CSR yang siap membantu. Saat ini baru ada sekian ribu dosis dari total kebutuhan sekitar 1800-an kasus. Dengan status darurat, proses bisa lebih cepat,” paparnya.
BACA JUGA : Kasus PMK Kembali Ditemukan, Fakultas Peternakan UGM Bentuk Satgas Penanggulangan PMK
BACA JUGA : Upaya Cegah Penyebaran Lebih Luas, DPKP DIY Maksimalkan Vaksinasi PMK
Beny menambahkan, Pemda dan Pemkab harus benar-benar menjaga situasi agar PMK tidak semakin meluas. Sebab jika tidak ditangani dengan serius, dampaknya bisa besar, termasuk terhadap ekonomi di DIY.
Meski demikian, status darurat PMK harus ditetapkan dengan hati-hati. Hal ini penting agar presepsi masyarakat tetap terkendali.
“Kita harus konkret dalam menangani situasi ini. Jika status darurat tidak dinyatakan, kita tidak bisa mengakses anggaran darurat secara legal. Kabupaten/kota harus menyatakan status darurat terlebih dahulu. Namun, keputusan itu harus didasarkan pada analisis epidemiologi yang jelas karena penggunaan anggaran harus dipertanggungjawab,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.suara.com