Korban Apartemen Malioboro City Kembali Bersiap Gelar Aksi, Pertanyakan Penerbitan SLF dan Legalitas Izin

Korban Apartemen Malioboro City Kembali Bersiap Gelar Aksi, Pertanyakan Penerbitan SLF dan Legalitas Izin

Korban Apartemen Malioboro City bersiap gelar aksi dengan libatkan puluhan gerobak sapi yang akan menyusuri Jalan Terminal Jombor hingga Mapolda DIY-harianjogja.com-

“Tanpa SLF, bangunan tersebut menjadi ilegal, yang berarti ada potensi kerugian material dan juga membahayakan keselamatan penghuni apartemen,” kata Budijono.

Budijono juga menegaskan SLF sangat penting sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang. Selain itu, SLF juga diperlukan untuk mengurus akta pemisah, yang menjadi dasar untuk mendapatkan SHM bagi penghuni. Keberadaan SLF menjadi lebih krusial mengingat Jogja terletak di zona rawan gempa bumi.

BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

BACA JUGA : Kualifikasi Pendidikan Tak Sesuai, 58 Formasi CPNS di Yogyakarta Tidak Terisi Sama Sekali

“Jika terjadi gempa dan gedung mengalami kerusakan, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pengembang dan juga pemerintah sebagai pengawas dan pemberi izin,” ujarnya.

Bagi para penghuni Apartemen Malioboro City, masalah SLF dan legalitas hak milik ini bukanlah hal yang baru. Sudah lebih dari 12 tahun sejak mereka membeli unit apartemen, tapi hingga saat ini, mereka masih belum mendapatkan kepastian legalitas berupa AJB dan SHM SRS.

Ketidakjelasan ini telah merugikan banyak penghuni yang merasa telah dirugikan oleh kelalaian pengembang dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah perizinan ini.

“Selama 12 tahun ini kami berjuang untuk mendapatkan hak legalitas kami. Kami merasa sangat dirugikan dengan belum adanya SLF, karena tanpa itu, kami tidak bisa memperoleh AJB dan SHM SRS,” pungkas Budijono.

BACA JUGA : Sejumlah Pejabat Utama Polda DIY Serah Terima Jabatan, Berikut Detailnya

BACA JUGA : PSS Sleman Tatap Laga Perdana Putaran Kedua BRI Liga 1, Begini Kata Fachruddin Aryanto

Aksi budaya dengan gerobak sapi ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat dan pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Para penghuni berharap, dengan adanya protes ini, pemerintah dan pengembang bisa segera memenuhi hak-hak mereka, sehingga masalah legalitas perizinan dan keselamatan dapat segera terselesaikan demi keamanan dan kenyamanan penghuni Apartemen Malioboro City.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com