Korban Apartemen Malioboro City Kembali Bersiap Gelar Aksi, Pertanyakan Penerbitan SLF dan Legalitas Izin
Korban Apartemen Malioboro City bersiap gelar aksi dengan libatkan puluhan gerobak sapi yang akan menyusuri Jalan Terminal Jombor hingga Mapolda DIY-harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Korban Apartemen Malioboro City Jogja kembali bersiap untuk menggelar aksi budaya pada Kamis, 15 Januari 2025 mendatang.
Aksi ini akan melibatkan puluhan gerobak sapi yang akan menyusuri Jalan Terminal Jombor hingga Mapolda DIY.
Tujuan dari aksi ini adalah untuk mempertanyakan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan legalitas izin yang belum jelas terakit dengan status hak milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) para penghuni.
Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto mengungkapkan meskipun hampir 100 persen persyaratan untuk mendapatkan SLF telah dipenuhi, proses administrasi masih mengalami kendala.
BACA JUGA : Korban Kasus Jual Beli Apartemen Malioboro City Kembali Gelar Aksi, Desak Pemda DIY Segera Tuntaskan Kasus
BACA JUGA : Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Kembali untuk Aksi Damai
“Kami datang ke Polda DIY untuk mempertanyakan kenapa proses ini berjalan begitu lambat, padahal hampir semua syarat sudah kami penuhi. Kami berharap bisa segera mendapatkan kejelasan terkait legalitas izin dan SLF yang menjadi prasyarat untuk memperoleh SHM SRS,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Edi menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Sleman yang menolak gugatan yang diajukan oleh pengembang terhadap salah satu bank yang bertanggung jawab atas kasus itu pada 9 Januari 2024.
Edi menilai keputusan ini hanya memperpanjang ketidakjelasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Kami kecewa dengan pemerintah yang seolah tidak memperhatikan proses perizinan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang,” ungkap Edi.
Selama ini, Edi dan para penghuni apartemen merasa bahwa pemerintah telah lalai dalam menjalankan pengawasan terhadap pembangunan Apartemen Malioboro City. Sebuah gedung bertingkat 11 yang dibangun sejak 2013, tapi hingga kini belum memiliki SLF.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Segera Bangun Rumah untuk Warga yang Terdampak Talud Longsor di Ngampilan
BACA JUGA : 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia – AS, Kunci Awal Percepatan Perkembangan Ekonomi
Edi menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan, terlebih mengingat keberadaan bangunan tersebut di kawasan strategis yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni jika terjadi bencana alam.
Sekretaris P3SRS, Budijono menyebut tidak adanya SLF pada bangunan apartemen ini menambah masalah serius bagi para penghuni. SLF sendiri merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan untuk digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com