Tingkatkan Peran Disabilitas, Pemkot dan Dinsosnakertrans Yogyakarta Siapkan Layanan Khusus
Pemkot dan Dinsosnakertrans Jogja tingkatkan upaya dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas-Foto by warta.jogjakota.go.id-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinosnakertrans) terus berupaya dalam meningkatkan serapan tenaga kerja disabilitas.
Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih menyatakan, Pemkot berkomitmen mendukung penyandang disabilitas dalam mengakses dunia kerja.
Salah satunya dengan adanya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan).
“Unit ini dirancang untuk menciptakan peluang kerja yang inklusif, agar teman-teman disabiitas punya kesempatan yang sama di dunia kerja. Tentunya dengan kerja bersama dengan banyak pihak tidak hanya pemerintah, tapi juga pemberi kerja baik BUMD ataupun perusahaan swasta, begitu juga dengan penyiapan tenaga kerja disabilitas itu sendiri,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA : Cegah Pelanggaran dan Penyalahgunaan, Kades se Kabupaten Brebes Digembleng Transparansi Kepatuhan Regulasi
BACA JUGA : Seribu Bunga Untuk Nusantara Hingga Jalan Sehat Meriahkan Hari Ulang Tahun ke 28 SMAGA Brebes
Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Disabilitas
Pihaknya menjelaskan sejauh ini beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkan serapan tenaga disabilitas di Kota Yogya di antaranya, pendataan pencari kerja disabilitas melalui kartu pencari kerja, menyediakan informasi lowongan kerja yang relevan dan inklusif, menjembatani komunikasi antara pencari kerja disabilitas dengan perusahaan, serta kegiatan diseminasi mempertemukan pencari kerja disabilitas, alumni SLB, dan perusahaan pemberi kerja.
“Kami juga mintakan ke pusat terkait analisa jabatan hingga panduan tahapan dan kebutuhan rinci bagaimana pemberi kerja menjadi inklusi, karena ini kan sangat kompleks ya tidak hanya serapan tenaga kerja saja tapi juga harus disiapkan sarana prasarana juga lingkungan kerja yang inklusif,” jelasnya.
Menurutnya, serapan tenaga kerja disabilitas 1% pada perusahaan swasta dan 2% pada lembaga pemerintah serta BUMN dan BUMD di Kota Yogya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, harus terus didorong agar bisa terwujud secara optimal.
“Ini semuanya bertahap dari pusat kemudian di daerah, karena tidak dipungkiri masih banyak tantangan, bagaimana membangun ekosistem inklusi dari sarprasnya, lapangan kerja, kemudian keluarga, tenaga kerja disabilitas, komunitas, serta masyarakatnya yang juga turut mendukung untuk memastikan tidak ada diskriminasi yang terjadi,” terangnya.
BACA JUGA : Biaya Haji Turun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 yang Disetor Jamaah Kota Yogyakarta Tinggal Rp30 Jutaan
BACA JUGA : Guru Besar Ekonomi Politik Internasional UMY: Indonesia Perlu Jadi “Teman Baik” Amerika-China
Layanan Bimbingan Pencari Kerja Disabilitas
Melalui ULD Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga terdapat layanan bimbingan jabatan bagi pencari kerja disabilitas.
Di mana pencari kerja disabilitas akan mendapat bimbingan dari pengantar kerja terkait persiapan memasuki dunia kerja, termasuk pelatihan wawancara dan pengembangan keterampilan teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id