Pahami Keinginan Anggota SRI, Pemda DIY Akan Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan

Pahami Keinginan Anggota SRI, Pemda DIY Akan Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan

Pemda DIY berupaya berikan kesejahteraan untuk para anggota SRI-Foto by jogjaprov.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemda DIY sampai saat ini berupaya meningkatkan kesejahteraan 328 anggota Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) DIY. 

Kesejahteraan menjadi bagian penting dari pekerjaan para anggota SRI yang selama ini turut menjadi ujung tombak penanganan maupun mitigasi bencana di DIY.

Sekretaris Daerah Yogyakarta, Beny Suharsono dalam pertemuan dengan SRI DIY bersama Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas mengatakan, SRI DIY dibiayai melalui kolaborasi antara Pemda DIY dan Pemkab se-DIY. Honor para anggota SRI saat inipun masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

"Saya rasa, sesuai dengan aturan yang ada, posisi SRI DIY saat ini sudah sangat aman. Karena menurut aturan, anggaran untuk pegawai tidak boleh lebih dari 30%. Di lain pihak, sudah jelas juga aturannya jika kami tidak bisa lagi mengangkat tenaga ASN," ungkapnya.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Kewaspadaan PMK Pada Sapi, Pemantauan Kondisi dan Edukasi

BACA JUGA : Belum Ikut Program Makan Bergizi Gratis, Pemda DIY Pastikan Cukupi Kebutuhan Bahan Pangan

Paham Keinginan Anggota SRI

Pada pertemuan yang digelar di Kraton Kilen, Jumat (03/01) ini, Beny pun menuturkan, pihaknya pun memahami keinginan para anggota SRI agar dapat meningkatkan status kepegawaian mereka. Namun, tentunya banyak kendala berupa aturan pusat yang tidak mungkin untuk dilanggar.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad juga membenarkan upaya Pemda DIY untuk terus meningkatkan kesejahteraan para anggota SRI DIY. Dikatakan Noviar, honor bagi anggota SRI saat ini bersumber dari danais. 

Berdasarkan perjanjian kerja sama Pemda DIY dengan kabupaten/kota, honor para anggota SRI saat ini sebesar Rp1,3juta dari Pemda DIY dan Rp1juta dari Pemkab.

"Dan berdasarkan aturan, tidak tercantum pemberian THR. Namun, mengingat kerja tim SRI yang juga perlu ekstra pada saat liburan Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru, muncul kesepakatan TAPD untuk mengadakan uang lembur. Dan ini akan diberlakukan mulai 2025 mendatang," paparnya.

BACA JUGA : Diskusi Soal Kompetisi Sepak Bola 2025, Askab PSSI Brebes Gandeng Dindikpora Sambangi Kapolres

BACA JUGA : Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 5 Persen, KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Terlaris saat Libur Nataru

Larangan Pemda Angkat ASN

Noviar menjelaskan, nominal uang lembur bagi anggota SRI nantinya mencapai Rp100.000 perhari. Jika dijumlahkan selama mereka bertugas pada liburan Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru, jumlahnya akan sama dengan satu kali gaji perbulan.

"Kami setiap tahunnya sudah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan teman-teman ini. Mengenai kenaikan status kepegawaian, ini juga terkendala adanya aturan pusat yang mengharuskan Satpol PP merupakan PNS," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id