Alokasi Anggaran Bantul Belum Sesuai dengan Mandatory Spending, Gubernur DIY Beri Sorotan Tajam
Sultan HB X soroti alokasi anggaran 2025 Bantul yang belum sesuai Mandatory Spending-Foto by nesiatimes.com-
Belanja pegawai daerah tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
"Dalam hal persentase Belanja Pegawai melebihi 30% (tiga puluh persen), daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun sejak diundangan UU No1/2022," ungkap Sultan.
Rasionalisasi Anggaran
Sementara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bantul Jumakir mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti terkait Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024.
Salah satunya adalah dengan melakukan rasionalisasi anggaran. Jika semula defisit APBD 2025 hampir diangka 8% karena adanya mandatory pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Maka, ungkap politisi PPP tersebut DPRD Bantul dan TAPD melakukan rasionalisasi anggaran dan menekan defisit menjadi 5,4%.
"Kami lakukan rasionalisasi untuk beberapa hal, seperti biaya nara sumber, anggaran sekretariat DPRD Bantul kami pangkas sekitar Rp4,6 miliar, dan anggaran kenaikan gaji yang sementara kami hilangkan karena surat belum ada. Selain itu, kami juga rasionalisasi anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Ini semua kami lakukan agar defisit yang ada bisa turun ke angka 5,4%," jelas Jumakir.
Terkait dengan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 tentang anggaran infrastruktur pelayanan publik, Jumakir menyatakan jika anggaran alokasi anggaran infrastruktur pelayanan publik senilai Rp719.120.354.882,00, itu sudah termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Sampai saat ini kami juga masih menunggu kejelasan. Kemarin juga informasinya, DAK untuk jalan juga tidak ada," terang Jumakir.
BACA JUGA : Kaliurang dan Candi Prambanan Wisata Favorit saat Libur Nataru di Sleman
BACA JUGA : Target Okupansi Hotel di Bantul Tercapai, Hanya Saja Lama Tinggal Wisatawan Masih Minim
Jumakir mengungkapkan, jika saat ini rasionalisasi anggaran sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 tentang evaluasi APBD 2025 telah dilakukan dan telah mendapatkan register dari Pemda DIY.
Oleh karena itu, saat ini kegiatan yang didanai oleh APBD 2025 sudah bisa dilakukan.
"Kecuali kegiatan yang membutuhkan lelang. Semua kegiatan lelang disetop sementara. Ini sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com