Pemkab Bantul Segera Keluarkan Perda Dalam Atasi Abrasi Pantai
Kondisi Pantai Depok, Bantul saat setelah diterjang abrasi pada beberapa waktu yang lalu-jogjapolitan.harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemkab Bantul memastikan akan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) terkait dengan pemanfaatan sepadan pantai dan pencegahan laju abrasi laut di sepanjang pesisir selatan Bantul.
Pasalnya, potensi laju abrasi ini perlu ditangani secara cepat oleh semua pihak. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul akan kembali melakukan perencanaan pentingnya penegakan hukum terhadap garis sepadan pantai.
Maka, Pemkab Bantul akan menentukan berapa meter jarak yang diperbolehkan dari bibir pantai untuk dibangun bangunan permanen.
“Karena abrasi ini kan bersifat alamiah ya, yang penting bagi kita adalah mengantisipasi kemungkinan buruk yang dihasilkan dari abrasi itu,” kata Halim kepada Harian Jogja, Kamis (2/1/2025) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Laju Abrasi Perairan Bantul Terus Meningkat, Warga Diminta Waspada dan Hati-Hati
BACA JUGA : Lahan Pertanian Menyempit, Warga Bantarkawung Brebes Minta Penanganan Abrasi Sungai Pemali
Oleh karena itu penegakan aturan tentang garis sepadan pantai menjadi penting. Menurut Halim, nantinya akan ada aturan yang jelas pada jarak tertentu, ada larangan dibangunnya bangunan permanen.
“Ini penting, demi keselamatan pengunjung. Sehingga jika selama ini bangunan ini terlalu dekat dengan pantai, maka ke depan, bangunan ini akan ditata dan diatur, untuk lebih berjarak dengan garis sepadan pantai,” ungkapnya.
Untuk mengatur itu, Halim memastikan akan mengeluarkan aturan terkait dengan penegakan aturan tentang garis sepadan pantai. Adapun aturan tersebut akan tertuang dalam Perda ataupun Perbup Bantul.
“Iya, dalam bentuk Perda ataupun nanti Perbup. Dan, ini akan jadi dasar penegakan hukum. Berapa jaraknya nanti akan kami rumuskan,” papar Halim.
BACA JUGA : Wisatawan Pantai Parangtritis Keluhkan Minimnya Tempat Sampah, Berharap Sediakan Lebih Banyak
BACA JUGA : Perayaan Malam Tahun Baru, Pantai Goa Cemara Dipadati Oleh Ribuan Wisatawan
Selain itu, persoalan penegakan aturan tentang garis sepadan pantai dan potensi abrasi yang terjadi di pantai selatan Bantul, juga diakui oleh Halim telah masuk dalam Perda No.9/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bantul 2025-2045.
Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, akibat abrasi banyak lahan pesisir yang dulunya dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, kini hilang. Oleh karena itu, Pemkab Bantul serius untuk melakukan penanganan terhadap abrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com