UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi ke 93 AUM di Wilayah Yogyakarta, Nominal Tembus Rp1,2 M

UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi ke 93 AUM di Wilayah Yogyakarta, Nominal Tembus Rp1,2 M

UMY salurkan Zakat Institusi ke 93 AUM di Wilayah Jogja-Foto by RRI-

JOGJA, diswayjogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menyalurkan zakat institusi kepada 93 Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), masjid/musholla, dan organisasi otonom Muhammadiyah yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Total zakat yang disalurkan di akhir tahun 2024 mencapai Rp 1.282.500.000 Miliar.

Acara pentasyarufan zakat berlangsung di UMY Student Dormitory pada hari Sabtu, (28/12).  

Wildan Anwar, A.Md., selaku Ketua Tim Pelaksana Pentasyarufan Zakat Institusi, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, terdapat 173 pengajuan proposal dari berbagai daerah, baik dari DIY maupun luar wilayah DIY. 

Dari jumlah tersebut, hanya 93 proposal yang disetujui berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan. 

BACA JUGA : DLH Sudah Tegur Pengelola di Sumbertetes, Terkait Soal Sampah Diduga Dari Kota Jogja Dibuang ke Gunungkidul

BACA JUGA : 10 Hari Libur Nataru, 160 Ribuan Penumpang KA Jarak Jauh Berangkat dari Yogyakarta

173 Proposal Pengajuan Zakat

Ketua Zakat Institusi UMY, Wildan Anwar mengatakan ada 173 proposal untuk mendapatkan zakat institusi. 

Namun setelah dilakukan seleksi hingga panitia datang langsung ke lokasi, hanya 93 yang dinyatakan lolos dan mendapatkan zakat institusi pada tahun ini.

173 proposal itu, totalnya ada Rp 61 miliar yang diajukan, dan yang disetujui ada 93 proposal dengan jumlah Rp 1.282.500.000. Miliar, kata Wildan. 

"93 proposal penerima zakat institusi UMY terdiri dari sekolah pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah, pondok pesantren hingga pengurus daerah Muhammadiyah," ucapnya.

Penyaluran Zakat Institusi hanya Untuk DIY

Menurutnya dari 173 proposal dana yang diajukan mencapai lebih dari Rp61 miliar. Namun dengan adanya plafon anggaran dari UMY, zakat institusi yang diserahkan sebesar Rp1,2 miliar.

"Penerima zakat institusi UMY juga hanya dibatasi untuk wilayah DIY saja karena ada proposal juga yang berasal dari luar DIY," terangnya.

BACA JUGA : Penetapan Calon Terpilih di Kota Yogyakarta Batal Digelar Akhir Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com