Penetapan Calon Terpilih di Kota Yogyakarta Batal Digelar Akhir Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih di Kota Yogyakarta Batal Digelar Akhir Desember 2024

KPU Kota Yogyakarta memutuskan hasil rekapitulasi pada Pilwali Kota Yogyakarta 2024--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta di The Malioboro Hotel & Conference Center, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta pada Minggu (1/12/2024) sore.

Ketua KPU Kota Yogyakarta menyebutkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, total suara sah yakni 196.879 suara dan total suara tidak sah 11.522 suara.

Dalam putusannya, Harsya merinci suara pasangan nomor urut 1 Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena mendapatkan 45.518 suara, pasangan nomor urut 2 Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan memperoleh 87.485 suara sah. Sedangkan untuk pasangan nomor 3 Muhammad Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo dengan perolehan sebanyak 63.876 suara sah.

“Berdasarkan hasil rapat pleno yang tertuang dalam form yang tercantum dan bagian yang tidak terpisahkan. Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu ditetapkan hari Minggu tanggal 1 bulan Desember tahun 2024 pukul 16.30. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Desember 2024," ucap Harsya saat membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi.

BACA JUGA : Hasto-Wawan Mendominasi, Inilah Hasil Rekapitulasi Suara Pilwalkot Kota Yogyakarta Lengkap

BACA JUGA : Janjikan Peningkatan Pelayanan Publik, Ini Kata Paslon Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo & Wawan Hermawan

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta menargetkan proses rekapitulasi rampung pada hari yang sama. Berlangsung sejak minggu siang selama hampir lima jam, proses rekapitulasi dari 14 kemantren atau kecamatan tersebut rampun di sore hari.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan sebelum proses rekapitulasi ini, pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat 14 kemantren atau kecamatan pada 28-29 November 2024.

"Untuk calon terpilih kita menunggu tahapan selanjutnya nanti Mahkamah Konstitusi. Ada surat dari MK diteruskan oleh KPU RI, selama maksimal 3 hari setelah surat MK ditetapkan oleh KPU kabupaten, kota, provinsi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: