Diserahkan Gubernur, Inilah Rincian Dana Keistimewaan DIY untuk Tahun Anggaran 2025
Dana keistimewaan untuk DIY resmi diserahkan oleh Gubernur DIY-Foto by warta.jogjakota.go.id-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) DIY Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 45,9 miliar.
Penyerahan BKK Danais secara simbolis diberikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto pada Jumat (20/12/2024) di Bangsal Kepatihan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam arahannya menyampaikan, BKK menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata.
Bukan semata mekanisme distribusi keuangan, tapi juga wujud sinkronisasi kinerja antara Pemda DIY dan Kabupaten Kota serta Kelurahan.
“BKK diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Dengan selalu menjaga integritas pelaksanaannya, melalui ketaatan terhadap aturan, tanggung jawab dan orientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat di wilayah,” ujarnya.
BACA JUGA : Tim Pencegahan Kecurangan JKN Sidak Pelayanan Pasien Limpahan Hemodialisa, RSUD Brebes Maksimalkan Kapasitas
Pihaknya berharap momentum penyerahan BKK Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 kepada Kabupaten Kota dan Kalurahan, dapat menjadi sebenar-benarnya sarana percepatan pembangunan.
Menuju tujuan meraih makna keistimewaan, yaitu peningkatan martabat masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY Tahun 2025
Sejalan dengan itu Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan DIY Tahun 2025 sebesar Rp 12 triliun.
Dengan rincian alokasi dana urusan kelembagaan Rp 95,7 miliar, kebudayaan Rp 760 miliar, pertanahan Rp 58,8 miliar dan urusan tata ruang Rp 285 miliar.
“Alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 per wilayah yaitu, DIY mendapatkan alokasi Rp 932,6 miliar, Yogyakarta Rp 45,9 miliar, Bantul Rp 37,1 miliar, Kulon Progo Rp 103 miliar, Gunung Kidul Rp 41,5 miliar dan Sleman Rp 39,6 miliar,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan, BKK Dana Keistimewaan menjadi salah satu sumber fiskal untuk pembangunan Kota Yogyakarta.
“Pelaksanaan dan implementasi BKK Danais ini akan digunakan untuk program pembangunan di setiap wilayah. Tentu Pemkot berkomitmen dan siap untuk mendampingi serta mengawal teman-teman dalam penggunaan anggaran BKK Danais. Sehingga realisasinya sesuai dengan apa yang direncakanakan dan dampak serta manfaatnya dapat dirasakan seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Yogyakarta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id