Diserahkan Gubernur, Inilah Rincian Dana Keistimewaan DIY untuk Tahun Anggaran 2025
Dana keistimewaan untuk DIY resmi diserahkan oleh Gubernur DIY-Foto by warta.jogjakota.go.id-
BACA JUGA : Amankan Libur Nataru, 856 Personel Gabungan Siaga di Kota Yogyakarta
BACA JUGA : Operasi Lilin Progo 2024, Ribuan Personel Kepolisian Amankan Nataru di Yogyakarta
Percepatan Program Strategis Gubernur
Beny menyampaikan bahwa Danais tersebut dipergunakan untuk percepatan program strategis Gubernur dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan antara lain BKK WBTB, Balai Budaya, Desa Mandiri Budaya, Desa Budaya, Desa Prima, Desa Wisata, Desa Preneur,
Kemudian Desa Lumbung Mataraman, Desa Niaga, Desa Maritim, Demplot Hijau, Kampung Berkah, RTLH, pengelolaan sampah, omah jaga warga, padat karya, kawasan terpadu, tata kelola pertanahan, reformasi kalurahan, inovasi pelayanan publik kalurahan, reformasi Kalurahan Karangkopek dan reformasi kalurahan.
"Perolehan BKK di Kalurahan/Kelurahan alokasinya berbeda berdasarkan potensi dan kesiapan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kalurahan/Kelurahan," ucap Beny.
Amanat UU Nomor 13 Tahun 2012
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan bahwa mengacu pada amanat UU Nomor 13 Tahun 2012, Keistimewaan DIY bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap kekhasan sejarah dan budaya daerah. Tetapi, mengandung misi besar untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan beradab.
"Keistimewaa DIY, dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat berlandaskan nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial serta kekuatan ekonomi," kata Sri Sultan.
BACA JUGA : Antisipasi Lonjakan Pasien, RSUD Panembahan Senopati Bantul Siapkan Layanan Tambahan Jelang Libur Nataru
BACA JUGA : Kalah dari Bhayangkara, Pelatih PSIM Jogja Ungkap Timnya Masih Punya Peluang Lolos 8 Besar
Dengan demikian, BKK menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata.
Serta, bukan semata mekanisme distribusi keuangan tapi wujud tanggung jawab bersama antara Pemda DIY, Kabupaten/Kota dan kalurahan.
Di dalamnya, terkandung hak dan kewajiban meliputi hak turut berkontribusi dalam pelaksanaan keistimewaan serta kewajiban menjaga integritas pelaksanaannya.
Tentunya, melalui ketaatan pada aturan, tanggung jawab dan orientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id