Pemkot Yogyakarta Mulai Sosialisasikan UMK dan UMSK Yogyakarta Tahun 2025

Pemkot Yogyakarta Mulai Sosialisasikan UMK dan UMSK Yogyakarta Tahun 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mensosialisasikan UMK dan UMSK Yogyakarta tahun 2025 kepada perusahaan dan perwakilan pekerja-warta.jogjakota.go.id-

Berdasarkan kajian akademis, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk perhitungan UMSK yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.

Adapun UMSK penyediaan akomodasi dan makan minum meliputi hotel dan restoran skala usaha besar Rp 2,684,957, skala menengah Rp 2.682.464,77 dan skala kecil Rp 2,679.971,78.

BACA JUGA : Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya

BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Masih Tunggu Aturan Kemnaker untuk Penentuan UMK 2025

UMSK sektor jasa keuangan dan asuransi bank umum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi seluruh skala upah sebesar Rp 2,679.971,78.

“UMK ini upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk UMSK baru ditetapkan tahun ini. Upah minimum harus diterapkan sesuai aturan. Kita selalu ngaruhke (menyapa) dalam pembinaan ke perusahaan misal terkait kemampuan perusahaan. Untuk pengawasan ada pengawas dari provinsi,” tambah Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta Tri Agus Haryadi nominal UMK dan UMSK tahun 2025 Kota Yogyakarta sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta.

UMK dan UMSK itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. SPSI akan memantau penerapan UMK dan UMSK 2025, terutama jika ada pekerja yang tidak mendapat upah sesuai ketentuan.

BACA JUGA : Periode Januari-November 2024, OJK DIY Catat 184 Aduan Pinjol Ilegal

BACA JUGA : Pemda Bersama Hiswana Migas DIY Mulai Mensosialisasikan Penyesuaian HET LPG 3 Kg ke Agen dan Pangkalan

“Ya upah itu saya rasa sudah terpenuhi. Yang memutuskan kan presiden, daerah harus mengikuti itu. Sudah lumayan, (UMK) Yogya yang tertinggi dibandingkan kabupaten lain,” papar Tri Agus ditemui saat diseminasi UMK.

Sementara itu Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta, Sukirman Yudistira menjelaskan Apindo pernah ada diskusi terkait kenaikan UMK 2025 dengan Kadin DIY dan beberapa asosiasi usaha.

Dari simulasi perhitungan Apindo memang angkanya di sekitar 4,75 sampai 6,75 persen saat itu. Pihaknya menegaskan pengusaha akan melaksanakan UMK dan UMSK 2025.

“Jadi memang itu sudah batasan yang terbaik. Walaupun harapan dari pengusaha tentu seminimal mungkin. Tapi karena dari pusat sudah memutuskan apalagi langsung Pak Presiden dan sudah sesuai perhitungan. Artinya kenaikan ini memang sudah terukur dari sisi pengusaha maupun pekerja,” pungkas Sukirman ditemui di sela diseminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id