Pembeli Apartemen Malioboro Park View Tuntut Pengembalian Dana Kredit ke Bank BTN
Massa pembeli Apartemen Malioboro Park View (MPV) berunjuk rasa di depan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Yogyakarta, Senin (16/12/2024) siang. Mereka menuntut Bank BTN mengembalikan dana kredit kepemilikan apartemen yang mangkrak dalam beberapa tahun te--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Selain itu, Bank BTN juga melakukan Perjanjian Kerjasama/ Kemitraan dengan Developer tersebut, yang tidak memiliki ijin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk penyediaan dana bagi para konsumen yang membeli secara kredit melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Keadaan bertambah sulit bagi para pembeli ketika PT MES sebagai developer diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 8 Maret 2021 karena dukungan Suara Terbanyak dari Bank BTN.
Dengan dipailitkannya PT. MES, para korban menilai keputusan manajemen Bank BTN yang gegabah, tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi bank BTN itu sendiri dan ratusan pembeli apartemen MPV.
BACA JUGA : Raih 7 Penghargaan di Bank Indonesia Award 2024, DIY Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
BACA JUGA : Yogyakarta Coba Tingkatkan Layanan Digital Lewat BPR Bank Jogja
"Jadi kami meminta pengembalian dana 100% termasuk bunga yang telah disetorkan ke bank BTN, menghilangkan status BI Checking bagi para pembeli apartemen MPV melalui KPA Bank BTN, dan meeminta Bank BTN bertanggung jawab terhadap Keputusan hakim pengawas terkait going concern dengan mencari investor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: