Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi Singgung Kasus Residivis Bidan Jual 66 Bayi

Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi Singgung Kasus Residivis Bidan Jual 66 Bayi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (tengah) didampingi GKR Bendara sedang melakukan dialog dengan para pelaku wisata di Kampung Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, Jum'at (13/12/2024) siang. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyoroti kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh dua bidan di Tegalrejo, kota Yogyakarta.

Menurut Arifah, pihaknya tengah melakukan kordinasi dan kasus tersebut dalam pengawasan pemerintah kota Yogyakarta.

Arifah menegaskan untuk memantau kasus yang membuat miris warga Yogyakarta.  "Kalau ada kasus-kasus seperti itu, sudah dilakukan pemantauan oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di tingkat kabupaten-kota. Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana," jelasnya usai berdialog dengan warga di Kampung Wisata Purbayan, Kotagede, Jumat (13/12/2024) siang.

Kementrian PPPA siap untuk turun tangan jika nantinya dibutuhkan pendampingan, meskipun saat ini masih melakukan identifikasi dan pendalaman kronologi kasus penjualan 66 bayi tersebut. 

"Saat ini kami sedang mengidentifikasi, kenapa, kronologisnya seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," jelasnya. 

BACA JUGA : Polda DIY Tangkap Residivis Perdagangan Bayi Senilai Rp55 Juta

BACA JUGA : Mirip Boneka, Mayat Bayi Usia 7 Hari Ditemukan di Sungai Gajahwong Bantul

Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak (bayi) secara ilegal dengan dua orang tersangka inisial JE (44) dan DM (77). Keduanya merupakan warga Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang bekerja di salah satu tempat preaktek dokter umum dan estetika. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu mereka menerima dan merawat dari ibu atau orangtua yang menitipkan kepada kedua tersangka. Selanjutnya, anak tersebut diinformasikan kepada orang yang ingin mencari anak atau bayi terebut. 

"Bahwa yang bersangkutan mencari atau menjual kepara orangtua yang ingin anak tersebut. TKP-nya di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika. Tersangka merupakan bidan," tambah Endriadi.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan Polda DIY, Endriadi mengatakan adanya dugaan penjualan dan atau perdagangan anak bayi di wilayah Yogyakarta. 

BACA JUGA :  Kunjungan ke Masjid Gede Mataram, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Teringat Study Tour Sekolah

BACA JUGA : Menteri Komdigi Meutya Hafid Minta UMKM Manfaatkan Teknologi AI Agar Naik Kelas

"Ada kesepakatan pembelian anak peremupan senilai Rp55 juta dan ada DP senilai Rp3 juta. Ini kami dapatkan dari nomor rekening tersangka,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: