Satu Tersangka Dugaan Politik Uang Jadi Buron, Bawaslu Sleman Dukung Penuh Upaya yang Dilakukan Kepolisian
Polresta Sleman resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus tindak politik uang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)--iStockphoto
Kini Polresta Sleman menetapkan satu orang tersangka sebagai DPO dalam dugaan kasus politik uang ini.
“Iya kami mendukung penuh upaya yang dilakukan teman-teman kepolisian, karena ini kan kita kan tugas bersama dalam Sentra Gakkumdu. Jadi apapun itu kami dukung,” ungkapnya.
BACA JUGA : Bawaslu Brebes Ajak Mahasiswa Kawal Pilkada, Kampanyekan Stop Politik Uang
BACA JUGA : Waspada Politik Uang dan Provokasi, Jadi Fokus Pengawasan Kampanye Terbuka di Brebes
Dalam siaran pers sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menjelaskan temuan terkait dengan dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.
Dari pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran.
Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp 50.000 dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengamankan barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp 50.000.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Serahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul 2024 ke Bawaslu DIY
BACA JUGA : Ini Alasan Bawaslu Bantul Terkait Kasus Dugaan Hoaks Pimpinan Parpol Yang Masih Bureng
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp 50.000 dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 2,3 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 1,65 juta, dan ada yang sebesar Rp 2,7 juta.
“Seluruh baranf bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com