Salahgunakan Wewenang, Tiga PNS Pemkab Brebes Diganjar Hukuman Disiplin Berat Penurunan Pangkat Satu Tingkat

ILUSTRASI - Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi saat HUT Korpri dan terancam sanksi jika melakukan pelanggaran disiplin.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Brebes, mendapat hukuman disiplin berat sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Sebab, tiga PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Yakni, melakukan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan diri sendiri.
Kepala BKPSDMD Brebes melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Januar Andriana mengungkapkan, dari total 8 PNS yang mendapat sanksi disiplin terbagi menjadi dua.
BACA JUGA : BKPSDMD dan Dinkominfotik Jadi OPD Terbaik Pengelolaan Arsip 2024 di Lingkungan Pemkab Brebes
BACA JUGA : 4.595 Pelamar CPNS Pemkab Brebes Lolos Administrasi, 458 Sanggahan Ditolak
Rinciannya, 5 PNS hukuman disiplin ringan dan tiga hukuman disiplin berat. Untuk 5 PNS penerima hukdis ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis dan 2 teguran pernyataan tidak puas.
"Sedangkan 3 PNS penerima hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Kamis (5/12).
Penjabaran jenis pelanggaran PNS, lanjut Januar, untuk hukuman disiplin ringan diberikan karena lima PNS terlalu sering mangkir. Sehingga, sesuai ketentuan PP 94/ 2021 tentang Disiplin PNS kelimanya mendapat sanksi disiplin ringan.
Kemudian, tiga PNS mendapat hukuman disiplin berat karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.
"Penjatuhan hukum disiplin berat, diberikan kepada 3 PNS dengan bukti berita acara hasil pemeriksaan," ujarnya.
BACA JUGA : Pemkab Brebes Terima Penghargaan UHC Awards 2024
BACA JUGA : Kampanyekan Kesehatan Remaja, Pemkab Brebes Gencarkan Gerakan Aksi Bergizi Serentak
Januar Andriana menuturkan, penindakan sanksi disiplin terhadap PNS sudah dilakukan sesuai prosedur. Yakni, menindaklanjuti aduan dari atasan langsung hingga proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: