Dinas Kebudayaan Yogyakarta Beri Penghargaan Warisan dan Cagar Budaya, Cek Disini

Dinas Kebudayaan Yogyakarta Beri Penghargaan Warisan dan Cagar Budaya, Cek Disini

Dinas Kebudayaan Jogja berikan penghargaan warisan cagar budaya-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Kota Yogyakarta kembali memberikan penghargaan warisan budaya dan cagar budaya dalam Apresiasi Kelestarian dan Keterawatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya Tahun 2024.

Sebelum penganugerahan digelar, pada Jumat (29/11/2024) digelar Focus Group Discussion (FGD) di Sagan Heritage Hotel di Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kabid Warisan Budaya Disbud Kota Yogyakarta, Susilo Munandar mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menjelaskan, pemberian penghargaan warisan budaya dan cagar budaya adalah salah satu cara untuk mengapresiasi upaya pelestarian warisan budaya dan cagar budaya. 

Penghargaan ini diberikan kepada individu, kelompok, atau organisasi yang telah berkontribusi secara signifikan dalam menjaga dan merawat warisan budaya dan cagar budaya.

BACA JUGA : Lewat Program Penyaluran Kerja, Disnakertrans Bantul Target Serapan Kerja 2025 Tembus Ribuan Orang

BACA JUGA : Aplikasi Lapor Kekerasan, Komitmen Pemkot Yogyakarta dalam Kurangi Angka Kekerasan

Pengakuan Atas Usaha Individu hingga Kelompok

Penghargaan tersebut dapat diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota untuk memberikan pengakuan atas usaha individu, kelompok, atau organisasi yang telah dilakukan. 

Selain memberikan pengakuan, juga mendorong lebih banyak masyarakat baik individu maupun kelompok untuk terlibat dalam upaya pelestarian warisan budaya dan cagar budaya. 

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sejak Tahun 2017 hingga kini secara rutin memberikan penghargaan warisan budaya dan cagar budaya. 

Pemberian penghargaan ini sebagai salah satu wujud nyata pemerintah kota dalam melaksanakan amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Kewenangan Berikan Penghargaan

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah (dalam hal ini pemerintah kota) mendapat kewenangan untuk memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.

Sejak 2017, jumlah penerima penghargaan warisan budaya dan cagar budaya di Kota Yogyakarta selalu meningkat. 

BACA JUGA : Informasi Stok dan Lokasi Donor Darah di Wilayah DIY, Hari Ini dan Besok Tanggal 29-30 November 2024

BACA JUGA : Partisipasi Pemilih Pilkada di DIY Menurun Dibanding Pemilu, Begini Kata KPU Mengenai Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com