Jaga Kelancaran Pilkada 2024, Polres Bantul Siapkan Ribuan Personel Terbaik
Ribuan personel Polresta Bantul siap amankan hari Pilkada 2024-Foto by Harian Jogja-
“Terkait tindak pidana Pemilu, Polri bersama Kejaksaan dan Bawaslu, diharapkan mengoptimalkan peran Sentra Gakkumdu, sehingga dapat menyelesaikan pelanggaran Pemilu dan tindak pidana yang terjadi secara tuntas,” katanya.
Seluruh anggota Polres Bantul telah diminta menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada paslon tertentu selama pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Bantul tahun 2024.
Menjelang pemungutan suara, dia meminta anggota Polres Bantul untuk mengecek kesiapan setiap TPS.
BACA JUGA : Hari Jadi Kebun Binatang Gembira Loka ke-71, Ribuan Peserta Ikuti Lomba Lari
BACA JUGA : Dorong Ekonomi Kreatif Jogja Makin Berkembang, Jogja Ekraf Week 2024 Hadir dengan Tema Cultural Creativity
Dia pun meminta anggota Polres Bantul untuk berkoordinasi dengan Linmas, TNI, KPPS, lurah, dan perangkat desa setempat untuk memastikan kesiapan pengamanan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara disana.
“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan misi untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Pihak Polres Bantul juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan Pilkada tidak hanya bergantung pada kekuatan aparat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
Dukungan dalam menjaga stabilitas wilayah sangat diperlukan demi terlaksananya pesta demokrasi yang aman, damai, dan sukses.
Melalui Operasi Mantap Praja Progo 2024, Polres Bantul berharap seluruh tahapan Pilkada serentak dapat berlangsung lancar tanpa gangguan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan demokrasi tetap terjaga.
Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU, selama masa tenang, peserta pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA : Asitantra Bakal Gelar K’wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
BACA JUGA : Indonesia ICH Festival 2024: Puluhan Orang Ikuti Workshop Pembuatan Jamu
Semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, juga dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Hal ini termasuk segala sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com