Begini Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024

Begini Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024

Ilustrasi pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu)--iStockphoto

Berdasarkan pemetaan ada 23 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor dan gempa, dan ini paling banyak ada di Kapanewon Imogiri dan Pundong. 17 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS (Piyungan, Pundong, Imogiri, Dlingo); 15 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon (Banguntapan, Bantul, Sewon) dan 15 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Pandak, Banguntapan, Piyungan, Bambanglipuro).

BACA JUGA : Lancar Tanpa Hambatan, Pemkot Yogyakarta dan KPU Pastikan Persediaan Logistik Menjelang Pilkada Sudah Siap

BACA JUGA : Begini Kesigapan Harda Kiswaya Dalam Mengatasi Masalah di Kabupaten Sleman

Lalu ada 14 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan) (Sedayu, Sanden, Dlingo); 14 TPS yang sulit dijangkau secara geografis (Imogiri dan Pundong); 8 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS (Imogiri, Dlingo); 3 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 4 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 2 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 2 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di lokasi TPS.

“Ada juga 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan perhitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu. Ada 1 TPS di Lokasi Khusus dan 1 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,” jelasnya.

Dewi juga mengungkapkan ada enam indikator potensi TPS rawan yang tidak terjadi tapi harus tetap diantisipasi, yakni TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan; TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

“Dan, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan perhitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu,” ucapnya.

Atas dasar pemetaan tersebut, Dewi mengaku akan menjadi bahan bagi jawatannya, KPU Kabupaten Bantul, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Pemkab Bantul, aparat penegak hukum, pemantauan Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

“Bawaslu melakukan strategi pencegahan yakni dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organinasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” jelasnya.

BACA JUGA : Ciptakan Pilkada 2024 yang Sehat, Pj Wali Kota Yogyakarta Jamin ASN Akan Junjung Tinggi Netralitas

BACA JUGA : Begini Komitmen Cabup Harda Kiswaya Dalam Perhatikan Pemuda dan Perempuan di Sleman

Tidak sampai disitu, Dewi mengungkapkan jika Bawaslu Kabupaten Bantul juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Bantul merekomendasikan KPU Kabupaten Bantul untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

“Lalu, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat serta melakukan layanan pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com